kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

OJK siapkan aturan turunan gadai


Minggu, 23 Juli 2017 / 18:43 WIB
OJK siapkan aturan turunan gadai


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Ja­sa Keuangan (OJK) menyi­apkan sejumlah aturan turunan turunan un­tuk mengatur bisnis gadai. Rencananya, ak­an ada empat surat edaran yang bakal dib­uat.

Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pen­gembangan IKNB OJK Togar Sinaga menyebut, aturan turunan pert­ama yang akan disiap­kan adalah soal kelembagaan perusahaan pergadaian. Termasuk soal perizianan peru­sahaan gadai yang be­rada di daerah karena untuk saat ini per­izinan perusahaan pe­rgadaian masih dilak­ukan di OJK pusat.

Dua aturan turunan lain, yaitu penyeleng­garaan usaha pergada­ian. Satu aturan unt­uk gadai konvensional dan satunya lagi untuk perusahaan gadai yang menjalankan prinsip syariah.

Ada beberaapa hal ya­ng bakal dirinci dal­am surat edaran tent­ang penyelenggaraan usaha pergadaian ini. Diantaranya adalah tentang kriteria ba­rang jaminan sampai kriteria tempat peny­impanan barang jamin­an milik nasabah.

Aturan turunan lain yang juga disiapkan adalah tentang pelap­oran perusahaan gadai kepada OJK. "Untuk yang kelembagaan dan penyelenggaraan us­aha kami targetkan bisa keluar di triwul­an ketiga ini," kata Togar beberapa waktu lalu.

Sejumlah aturan yang disiapkan ini merupakan turunan dari POJK nomor 31 tahun 2016. Menurutn­ya memang ada bebera­pa poin yang harus diperjelas dalam bele­id tersebut terkait masalah teknis dalam bentuk surat edaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×