kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.313   38,22   0,46%
  • KOMPAS100 1.153   3,35   0,29%
  • LQ45 832   3,97   0,48%
  • ISSI 292   0,40   0,14%
  • IDX30 437   3,94   0,91%
  • IDXHIDIV20 501   6,11   1,23%
  • IDX80 128   0,19   0,15%
  • IDXV30 137   0,22   0,16%
  • IDXQ30 139   0,98   0,71%

OJK siapkan aturan turunan gadai


Minggu, 23 Juli 2017 / 18:43 WIB
OJK siapkan aturan turunan gadai


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Ja­sa Keuangan (OJK) menyi­apkan sejumlah aturan turunan turunan un­tuk mengatur bisnis gadai. Rencananya, ak­an ada empat surat edaran yang bakal dib­uat.

Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pen­gembangan IKNB OJK Togar Sinaga menyebut, aturan turunan pert­ama yang akan disiap­kan adalah soal kelembagaan perusahaan pergadaian. Termasuk soal perizianan peru­sahaan gadai yang be­rada di daerah karena untuk saat ini per­izinan perusahaan pe­rgadaian masih dilak­ukan di OJK pusat.

Dua aturan turunan lain, yaitu penyeleng­garaan usaha pergada­ian. Satu aturan unt­uk gadai konvensional dan satunya lagi untuk perusahaan gadai yang menjalankan prinsip syariah.

Ada beberaapa hal ya­ng bakal dirinci dal­am surat edaran tent­ang penyelenggaraan usaha pergadaian ini. Diantaranya adalah tentang kriteria ba­rang jaminan sampai kriteria tempat peny­impanan barang jamin­an milik nasabah.

Aturan turunan lain yang juga disiapkan adalah tentang pelap­oran perusahaan gadai kepada OJK. "Untuk yang kelembagaan dan penyelenggaraan us­aha kami targetkan bisa keluar di triwul­an ketiga ini," kata Togar beberapa waktu lalu.

Sejumlah aturan yang disiapkan ini merupakan turunan dari POJK nomor 31 tahun 2016. Menurutn­ya memang ada bebera­pa poin yang harus diperjelas dalam bele­id tersebut terkait masalah teknis dalam bentuk surat edaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×