Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah aturan turunan turunan untuk mengatur bisnis gadai. Rencananya, akan ada empat surat edaran yang bakal dibuat.
Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan IKNB OJK Togar Sinaga menyebut, aturan turunan pertama yang akan disiapkan adalah soal kelembagaan perusahaan pergadaian. Termasuk soal perizianan perusahaan gadai yang berada di daerah karena untuk saat ini perizinan perusahaan pergadaian masih dilakukan di OJK pusat.
Dua aturan turunan lain, yaitu penyelenggaraan usaha pergadaian. Satu aturan untuk gadai konvensional dan satunya lagi untuk perusahaan gadai yang menjalankan prinsip syariah.
Ada beberaapa hal yang bakal dirinci dalam surat edaran tentang penyelenggaraan usaha pergadaian ini. Diantaranya adalah tentang kriteria barang jaminan sampai kriteria tempat penyimpanan barang jaminan milik nasabah.
Aturan turunan lain yang juga disiapkan adalah tentang pelaporan perusahaan gadai kepada OJK. "Untuk yang kelembagaan dan penyelenggaraan usaha kami targetkan bisa keluar di triwulan ketiga ini," kata Togar beberapa waktu lalu.
Sejumlah aturan yang disiapkan ini merupakan turunan dari POJK nomor 31 tahun 2016. Menurutnya memang ada beberapa poin yang harus diperjelas dalam beleid tersebut terkait masalah teknis dalam bentuk surat edaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News