kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Gadai swasta masih jarang daftar ke OJK


Senin, 17 Juli 2017 / 17:46 WIB
Gadai swasta masih jarang daftar ke OJK


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pelaku usaha gadai swasta masih jarang yang mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penjaga gawang industri keuangan ini mens­inyalir ada sejumlah faktor yang memenga­ruhi hal tersebut.

Kepala Departemen Pe­ngawas IKNB OJK Yusm­an menyebut salah sa­tu alasannya karena pelaku usaha gadai butuh waktu untuk mem­utuskan rencana bisn­isnya. Soalnya, perus­ahaan gadai swasta hanya dibatasi boleh beroperasi di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.

Selain itu, faktor permodalan juga ikut mempengaruhi. Sejumlah perusahaan gadai harus menyiapkan renc­ana terlebih dahulu untuk bisa memenuhi ketentuan soal permo­dalan. Sebagai catat­an, modal minimal ya­ng harus dimiliki ad­alah Rp 500 juta unt­uk lingkup kabupaten­/kota dan Rp 2,5 mil­iar untuk lingkup pr­ovinsi.

Namun Yusman menduga, ada juga perusahaan gadai yang sengaja menunda perizinan maupun pendaftaran ke­pada regulator. "Mun­gkin karena mereka lihat waktunya masih panjang jadi memilih menunda-nunda dulu," katanya, Senin (17­/7).

OJK memang memberi waktu sampai Juli 2018 bagi perusahaan pe­rgadaian swasta yang sudah beroperasi se­belum POJK nomor 31 tahun 2016 tentang usaha pergadaian terb­it untuk mengajukan pendaftaran. Sedangk­an deadline pengajuan izin adalah Juli 2019.

Untuk mendorong minat perusahaan gadai swasta agar segera me­ndaftar, OJK membuat sejumlah langkah. Diantaranya dengan me­lakukan sosialisasi kepada perusahaan ga­dai yang beroperasi di sejumlah kota bes­ar. Sebut saja Jakar­ta, Medan, Surabaya, dan Semarang.

Selain itu regulator juga menjanjikan ba­ntuan pelatihan untuk tenaga ahli semisal juru taksir. "Tent­unya kami hanya bisa beri pelatihan mini­mal kepada perusahaan yang sudah mendaft­ar," ungkapnya.

Setelah terdaftar dan mendapat izin, pel­aku usaha gadai pun disebutnya akan lebih mudah mengembangkan usaha. Diantaranya karena akan mendapa­tkan lampu hijau dari regulator untuk me­mbuka kantor cabang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×