Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pelaku usaha gadai swasta masih jarang yang mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penjaga gawang industri keuangan ini mensinyalir ada sejumlah faktor yang memengaruhi hal tersebut.
Kepala Departemen Pengawas IKNB OJK Yusman menyebut salah satu alasannya karena pelaku usaha gadai butuh waktu untuk memutuskan rencana bisnisnya. Soalnya, perusahaan gadai swasta hanya dibatasi boleh beroperasi di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
Selain itu, faktor permodalan juga ikut mempengaruhi. Sejumlah perusahaan gadai harus menyiapkan rencana terlebih dahulu untuk bisa memenuhi ketentuan soal permodalan. Sebagai catatan, modal minimal yang harus dimiliki adalah Rp 500 juta untuk lingkup kabupaten/kota dan Rp 2,5 miliar untuk lingkup provinsi.
Namun Yusman menduga, ada juga perusahaan gadai yang sengaja menunda perizinan maupun pendaftaran kepada regulator. "Mungkin karena mereka lihat waktunya masih panjang jadi memilih menunda-nunda dulu," katanya, Senin (17/7).
OJK memang memberi waktu sampai Juli 2018 bagi perusahaan pergadaian swasta yang sudah beroperasi sebelum POJK nomor 31 tahun 2016 tentang usaha pergadaian terbit untuk mengajukan pendaftaran. Sedangkan deadline pengajuan izin adalah Juli 2019.
Untuk mendorong minat perusahaan gadai swasta agar segera mendaftar, OJK membuat sejumlah langkah. Diantaranya dengan melakukan sosialisasi kepada perusahaan gadai yang beroperasi di sejumlah kota besar. Sebut saja Jakarta, Medan, Surabaya, dan Semarang.
Selain itu regulator juga menjanjikan bantuan pelatihan untuk tenaga ahli semisal juru taksir. "Tentunya kami hanya bisa beri pelatihan minimal kepada perusahaan yang sudah mendaftar," ungkapnya.
Setelah terdaftar dan mendapat izin, pelaku usaha gadai pun disebutnya akan lebih mudah mengembangkan usaha. Diantaranya karena akan mendapatkan lampu hijau dari regulator untuk membuka kantor cabang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News