kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.488.000   -13.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.707   7,00   0,04%
  • IDX 8.647   2,68   0,03%
  • KOMPAS100 1.194   -2,61   -0,22%
  • LQ45 847   -5,47   -0,64%
  • ISSI 309   -0,04   -0,01%
  • IDX30 437   -2,15   -0,49%
  • IDXHIDIV20 510   -4,16   -0,81%
  • IDX80 133   -0,62   -0,47%
  • IDXV30 139   0,36   0,26%
  • IDXQ30 140   -0,77   -0,54%

OJK Siapkan Aturan untuk Financial Influencer, Fokus pada Perlindungan Konsumen


Kamis, 07 Agustus 2025 / 16:46 WIB
OJK Siapkan Aturan untuk Financial Influencer, Fokus pada Perlindungan Konsumen
ILUSTRASI. OJK tengah mematangkan penyusunan regulasi yang akan mengatur perilaku financial influencer (finfluencer) di Indonesia. ?


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan penyusunan regulasi yang akan mengatur perilaku financial influencer (finfluencer) di Indonesia. 

Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menyelesaikan kajian awal termasuk benchmarking ke sejumlah negara yang telah lebih dulu menerapkan regulasi bagi finfluencer.

“Kami juga telah melakukan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan finfluencer, financial planner, LSP, praktisi hukum, hingga unit pengawasan internal di OJK. Saat ini regulasi sedang dalam proses diskusi internal,” ujar Friderica dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (4/8/2025).

Baca Juga: OJK akan Mengatur Financial Influencer, Fokus pada Transparansi dan Etika Konten

Friderica menjelaskan bahwa setiap finfluencer nantinya wajib memiliki kapabilitas dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan kepada publik, khususnya terkait produk dan layanan sektor jasa keuangan. Selain itu, mereka juga harus memahami batasan perizinan.

“Misalnya untuk memberikan nasihat investasi, tentu wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi. Sama halnya dengan pemasaran produk asuransi atau produk keuangan lainnya,” jelasnya.

OJK juga menyoroti pentingnya transparansi, termasuk terkait identitas finfluencer dan potensi benturan kepentingan. Salah satu praktik yang dinilai bermasalah adalah ketika finfluencer menerima bayaran dari penyedia jasa keuangan, namun tidak mengungkapkan hal tersebut secara terbuka.

“Masyarakat mengira itu adalah review jujur dari pengguna, padahal sebenarnya bersifat komersial,” ungkap Friderica.

Aturan ini akan mencakup penyampaian informasi produk dan layanan keuangan di media sosial maupun kanal digital lainnya, termasuk aset keuangan di bawah pengawasan OJK seperti penyelenggara aset kripto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×