kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.306   -72,00   -0,44%
  • IDX 7.490   -13,57   -0,18%
  • KOMPAS100 1.062   5,79   0,55%
  • LQ45 796   5,98   0,76%
  • ISSI 254   -0,56   -0,22%
  • IDX30 410   -1,10   -0,27%
  • IDXHIDIV20 470   0,28   0,06%
  • IDX80 120   0,90   0,75%
  • IDXV30 124   0,93   0,76%
  • IDXQ30 131   0,00   0,00%

OJK Siapkan Aturan untuk Financial Influencer, Fokus pada Perlindungan Konsumen


Kamis, 07 Agustus 2025 / 16:46 WIB
OJK Siapkan Aturan untuk Financial Influencer, Fokus pada Perlindungan Konsumen
ILUSTRASI. OJK tengah mematangkan penyusunan regulasi yang akan mengatur perilaku financial influencer (finfluencer) di Indonesia. ?


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan penyusunan regulasi yang akan mengatur perilaku financial influencer (finfluencer) di Indonesia. 

Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menyelesaikan kajian awal termasuk benchmarking ke sejumlah negara yang telah lebih dulu menerapkan regulasi bagi finfluencer.

“Kami juga telah melakukan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan finfluencer, financial planner, LSP, praktisi hukum, hingga unit pengawasan internal di OJK. Saat ini regulasi sedang dalam proses diskusi internal,” ujar Friderica dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (4/8/2025).

Baca Juga: OJK akan Mengatur Financial Influencer, Fokus pada Transparansi dan Etika Konten

Friderica menjelaskan bahwa setiap finfluencer nantinya wajib memiliki kapabilitas dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan kepada publik, khususnya terkait produk dan layanan sektor jasa keuangan. Selain itu, mereka juga harus memahami batasan perizinan.

“Misalnya untuk memberikan nasihat investasi, tentu wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi. Sama halnya dengan pemasaran produk asuransi atau produk keuangan lainnya,” jelasnya.

OJK juga menyoroti pentingnya transparansi, termasuk terkait identitas finfluencer dan potensi benturan kepentingan. Salah satu praktik yang dinilai bermasalah adalah ketika finfluencer menerima bayaran dari penyedia jasa keuangan, namun tidak mengungkapkan hal tersebut secara terbuka.

“Masyarakat mengira itu adalah review jujur dari pengguna, padahal sebenarnya bersifat komersial,” ungkap Friderica.

Aturan ini akan mencakup penyampaian informasi produk dan layanan keuangan di media sosial maupun kanal digital lainnya, termasuk aset keuangan di bawah pengawasan OJK seperti penyelenggara aset kripto.

Selanjutnya: Mengapa Mobil Amerika Gagal Menarik Hati Konsumen Jepang dan Eropa? Ini Penjelasannya

Menarik Dibaca: Ini Rekomendasi Infused Water untuk Diet yang Bantu Turunkan Berat Badan Anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×