Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. September lalu, Bank Dunia sempat menyemprit pemerintah terkait konglomerasi keuangan. Kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan beleid ihwal konglomerasi keuangan berdasarkan nilai aset.
Dari penelusuran KONTAN, sejauh ini memang belum ada definisi konglomerasi keuangan berdasarkan aset. Meskipun, sejatinya sudah ada beberapa Peraturan OJK (POJK) soal manajemen resiko, tata kelola dan permodalan konglomerasi keuangan.
Baca Juga: Bank BTN tetap berada di jajaran LQ45
Dari draf rancangan POJK (RPOJK) soal konglomerasi keuangan yang didapat KONTAN, rencananya OJK bakal menetapkan konglomerasi keuangan sebagai kelompok perusahaan jasa keuangan yang bernilai aset minimum Rp 100 triliun.
“Konglomerasi keuangan memiliki kriteria pertama LJK (lembaga jasa keuangan) yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pendendalian dengan total aset kelompok lebih besar atau sama dengan Rp 100 triliun. Lalu memiliki kegiatan bisnis pada lebih dari satu sektor jasa keuangan,” tulis rancadanan beleid tersebut.
Meskipun belum ada definisi formal terhadap konglomerasi keuangan berdasarkan nilai aset, OJK sejatinya sebelumnya telah menghitung jumlah konglomerasi keuangan dengan asumsi nilai aset minimum Rp 2 triliun.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK III Slamet Edy Purnomo saat ditemui KONTAN September lalu mengaku hingga akhir 2018 lalu setidaknya ada 48 konglomerasi keuangan di tanah air yang memiliki nilai aset Rp 6.930 triliun atau setara 65,75% dari total aset industri keuangan pada 2018 senilai Rp 10.539 triliun.
Baca Juga: Penuhi kebutuhan nasabah, CIMB Niaga luncurkan dua produk baru
“Hingga akhir Desember 2018 kami mencatat ada 48 konglomerasi keuangan. 34 konglomerasi berasal merupakan perbankan, 11 konglomerasi merupakan IKNB (industri keuangan non bank), dan 3 konglomerasi adalah lembaga efek,” katanya kala itu.
KONTAN telah mencoba menghubungi Edy kembali guna menanyakan proyeksi jumlah konglomerasi keuangan jika nilai aset minimum ditingkatkan menjadi Rp 100 triliun. Sayangnya ia belum merespon pertanyaan KONTAN hingga berita ini terbit.
Dalam rancangan beleid ini , ditentukan juga kewajiban satu entitas dalam konglomerasi keuangan menjadi entitas utama atau induk dari konglomerasi. Pun konglomerasi akan diwajibkan membuat corporate chapter yang memuat hak dan kewajiban komnglomerasi keuangan baik entitas utama, maupun entitas anggota.
Tiga ketentuan soal konglomerasi keuangan yang sudah terbit pun dinyatakan masih akan tetap berlaku setelah calon beleid ini terbit. Ketiganya adalah POJK 17/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, POJK 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, dan POJK 26/POJK/03/2015 tentang Kewajiban Minimum Penyediaan Modal Minimum.
Baca Juga: Bank Jatim berusaha tingkatkan dana murah di unit usaha syariah