Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan digital dalam industri keuangan secara global turut direspons oleh pembuat kebijakan di Tanah Air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) misalnya mengaku kini tengah mengkaji untuk menerbitkan ketentuan lisensi bank digital.
Berkaca pada sejumlah negara seperti Inggris hingga Singapura, lisensi bank digital ini bisa diperoleh bukan cuma bagi industri keuangan, industri teknologi bahkan berbondong-bondong mengajukan lisensi tersebut.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, rencananya ketentuan tersebut akan dimasukan dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan yang kini tengah disusun.
Baca Juga: Begini strategi peningkatan kinerja Bank Mandiri di tahun 2020
“OJK merespon kebutuhan digitalisasi industri jasa keuangan Indonesia yang bisa menjadi arah perkembangan digitalisasi,” katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (19/8).
Sayang ia belum mau membocorkan lebih banyak soal rencana ini. Termasuk apakah lisensi bisa diperoleh oleh lembaga non perbankan.
“Masterplan saat ini masih disusun, selanjutnya akan dibahas dengan masing-masing sektor keuangan agar tahap aplikasikanya bisa dilakukan dengan baik,” sambungnya
Setahun belakangan perkembangan digitalisasi perbankan memang cukup pesat, sejumlah bank juga mulai menciptakan platform digital.
Bahkan ada beberapa yang bertransformasi menjadi bank digital penuh seperti PT Bank Royal Indonesia menjadi Bank BCA Digital pascaakuisisi oleh PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), maupun PT Bank Artos Indonesia Tbk (ARTO) yang telah berubah menjadi PT Bank Jago.
Bank BCA Digital maupun Bank Jago mengaku akan beroperasi penuh secara digital. Targetnya operasional paling lambat akhir tahun ini dapat dimulai.
EVP Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn pun bilang, jika kelak ada ketentuan soal lisensi bank digital, Bank BCA Digital dipastikan akan mengajukannya.