Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan pengaturan terkait lini usaha perusahaan perasuransian melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).
Aturan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Perasuransian.
Baca Juga: Hadapi Lonjakan Transaksi Nataru, Bank BJB Siapkan Uang Tunai Rp 8,3 Triliun
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, PADK tersebut akan mengatur keseragaman dan standarisasi lini usaha bagi perusahaan asuransi umum maupun perusahaan asuransi jiwa.
“PADK diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas dan seragam terkait lini usaha atas produk-produk asuransi yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi,” ujar Ogi dalam jawaban tertulis OJK, Jumat (26/12/2025).
Menurut Ogi, pengaturan lini usaha ini merupakan bagian dari pengembangan kebijakan turunan POJK 36/2024.
Kebijakan tersebut juga mencakup penyusunan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, serta Perusahaan Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE).
Baca Juga: BTN Kuasai Penyaluran KPR Subsidi Nasional, Siap Genjot Target 2026
Namun demikian, Ogi menegaskan bahwa pengaturan lebih lanjut terkait batasan kegiatan usaha berdasarkan KPPE belum akan diatur dalam PADK yang sedang disiapkan saat ini.
“Sedangkan PADK terkait batasan kegiatan usaha berdasarkan KPPE akan diatur pada tahap berikutnya melalui regulasi tersendiri,” tutup Ogi.
Selanjutnya: Hadapi Lonjakan Transaksi Nataru, Bank BJB Siapkan Uang Tunai Rp 8,3 Triliun
Menarik Dibaca: Samsung Galaxy Tab A11+ Pakai Layar 11 Inci & Stylus Pen, Ada Memori hingga 2 TB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













