kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

OJK Siapkan PADK Baru Atur Lini Usaha Asuransi


Minggu, 28 Desember 2025 / 17:48 WIB
OJK Siapkan PADK Baru Atur Lini Usaha Asuransi
ILUSTRASI. OJK Prediksi Sektor Asuransi, Penjaminan dan Dapen Tumbuh Positif pada 2025 (KONTAN/Ivanka Rahmana)


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan pengaturan terkait lini usaha perusahaan perasuransian melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).

Aturan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Perasuransian.

Baca Juga: Hadapi Lonjakan Transaksi Nataru, Bank BJB Siapkan Uang Tunai Rp 8,3 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, PADK tersebut akan mengatur keseragaman dan standarisasi lini usaha bagi perusahaan asuransi umum maupun perusahaan asuransi jiwa.

“PADK diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas dan seragam terkait lini usaha atas produk-produk asuransi yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi,” ujar Ogi dalam jawaban tertulis OJK, Jumat (26/12/2025).

Menurut Ogi, pengaturan lini usaha ini merupakan bagian dari pengembangan kebijakan turunan POJK 36/2024.

Kebijakan tersebut juga mencakup penyusunan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, serta Perusahaan Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE).

Baca Juga: BTN Kuasai Penyaluran KPR Subsidi Nasional, Siap Genjot Target 2026

Namun demikian, Ogi menegaskan bahwa pengaturan lebih lanjut terkait batasan kegiatan usaha berdasarkan KPPE belum akan diatur dalam PADK yang sedang disiapkan saat ini.

“Sedangkan PADK terkait batasan kegiatan usaha berdasarkan KPPE akan diatur pada tahap berikutnya melalui regulasi tersendiri,” tutup Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×