kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK siapkan regulasi baru untuk pemain fintech


Selasa, 13 Maret 2018 / 14:30 WIB
OJK siapkan regulasi baru untuk pemain fintech
ILUSTRASI. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida saat seminar fintech


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siapkan aturan baru untuk pemain bisnis teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech). Sejumlah poin bakal diatur dalam regulasi baru tersebut.

Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, salah satu poin penting yang dikejar dari aturan baru ini adalah soal transparansi. Dalam hal ini, pelaku jasa fintech harus bisa memberikan transparansi kepada nasabah, baik pemberi pinjaman maupun peminjam.

Transparansi ini di antaranya agar nasabah bisa mendapat informasi sejelas mungkin. Baik soal profil perusahaan fintech, maupun potensi risiko yang harus dihadapi oleh pemberi pinjaman maupun peminjam.

"Dengan begitu aspek perlindungan konsumen bisa lebih baik," kata dia, Selasa (13/3).

Di samping itu, calon POJK baru tersebut rencananya juga akan mengatur tentang tata kelola, dan manajemen risiko dari fintech. Tak lupa, poin soal edukasi konsumen juga menjadi perhatian dalam beleid tersebut.

Aturan ini ditargetkan bisa selesai sebelum semester pertama 2018.

Sebelumnya, OJK sudah menerbitkan aturan main soal fintech peer to peer lending lewat POJK nomor 77 yang terbit pada 2016. Seiring bertumbuhnya bisnis fintech ini, maka aturan-aturan lain dinilai perlu untuk dibuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×