kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.912   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.071   -50,56   -0,83%
  • KOMPAS100 785   -8,35   -1,05%
  • LQ45 601   -6,98   -1,15%
  • ISSI 211   -1,12   -0,53%
  • IDX30 333   -4,43   -1,31%
  • IDXHIDIV20 424   -2,18   -0,51%
  • IDX80 90   -0,99   -1,09%
  • IDXV30 115   -0,39   -0,33%
  • IDXQ30 109   -0,96   -0,88%

OJK siapkan regulasi baru untuk pemain fintech


Selasa, 13 Maret 2018 / 14:30 WIB
ILUSTRASI. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida saat seminar fintech


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siapkan aturan baru untuk pemain bisnis teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech). Sejumlah poin bakal diatur dalam regulasi baru tersebut.

Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, salah satu poin penting yang dikejar dari aturan baru ini adalah soal transparansi. Dalam hal ini, pelaku jasa fintech harus bisa memberikan transparansi kepada nasabah, baik pemberi pinjaman maupun peminjam.

Transparansi ini di antaranya agar nasabah bisa mendapat informasi sejelas mungkin. Baik soal profil perusahaan fintech, maupun potensi risiko yang harus dihadapi oleh pemberi pinjaman maupun peminjam.

"Dengan begitu aspek perlindungan konsumen bisa lebih baik," kata dia, Selasa (13/3).

Di samping itu, calon POJK baru tersebut rencananya juga akan mengatur tentang tata kelola, dan manajemen risiko dari fintech. Tak lupa, poin soal edukasi konsumen juga menjadi perhatian dalam beleid tersebut.

Aturan ini ditargetkan bisa selesai sebelum semester pertama 2018.

Sebelumnya, OJK sudah menerbitkan aturan main soal fintech peer to peer lending lewat POJK nomor 77 yang terbit pada 2016. Seiring bertumbuhnya bisnis fintech ini, maka aturan-aturan lain dinilai perlu untuk dibuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×