kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan fintech P2P lending akan lebih rinci, ini tanggapan pelaku bisnis


Minggu, 04 Maret 2018 / 19:14 WIB
Aturan fintech P2P lending akan lebih rinci, ini tanggapan pelaku bisnis
ILUSTRASI. Modalku


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis aturan lebih rinci untuk perusahaan financial technology (fintech) yang bergerak di sektor peer to peer (P2P) lending. Pelaku berharap bisa mendapatkan audiensi lebih lanjut dengan rencana regulator tersebut.

Co Founder dan CEO PT Mitrausaha Indonesia Grup atau Modalku Reynold Wijaya mengatakan, peraturan sebelumnya yakni POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) sudah sangat baik dan memegang teguh prinsip kehati-hatian karena dilakukan melalui virtual account dan escrow account yang berada di perbankan, sehingga operasionalnya cukup optimal.

Pihaknya berharap adanya audiensi untuk diskusi lebih lanjut dengan pelaku untuk meramu aturan OJK yang baru itu. "Selama baik untuk inovasi dan keamanan oke. Masalahnya ini kan masih baby, kalau terlalu ketat, industrinya tidak bisa berkembang," kata Reynold kepada Kontan.co.id, Minggu (4/3).

Direktur Akseleran Christopher Gultom menyetujui perlunya diskusi lebih lanjut. Adapun dalam aturan itu rencananya besaran bunga akan dibatasi juga termasuk batasan pada lock up.

Jika bunga diatur, pihaknya sangat sepakat jika dibatasi maksimal 3% per bulan. Saat ini, bunga Akseleran sendiri sebesar 1% sampai 2,5% per bulan baik untuk lender maupun borrower. Sementara, untuk aturan lock up, pihaknya merasa keberatan lantaran berdasarkan informasi yang diterima rencananya akan diatur maksimal dua hari.

"Padahal peer to peer lending kami masih mengandalkan crowd sebagai investor dan masa crowdfunding tersebut itu up sampai 30 hari. Setahu saya juga sebagian besar penyelanggara lain tidak setuju juga terkait masalah ini," kata Christopher kepada Kontan.co.id, Minggu (4/3).

Akseleran sendiri kata dia, sangat mendukung POJK 77 saat ini. Menurutnya POJK tersebut tidak perlu diubah. "Kami merasa jika mau atur-atur detail, tinggal diatur di surat edaran (SE) OJK saja, tidak perlu ubah POJK 77nya," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×