kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.751   56,37   0,99%
  • KOMPAS100 746   10,46   1,42%
  • LQ45 567   9,87   1,77%
  • ISSI 199   0,89   0,45%
  • IDX30 321   5,68   1,80%
  • IDXHIDIV20 396   7,04   1,81%
  • IDX80 85   1,30   1,56%
  • IDXV30 108   1,35   1,27%
  • IDXQ30 104   1,59   1,56%

OJK siapkan relaksasi untuk bank dalam menghadapi dampak corona, berikut isinya


Rabu, 06 Mei 2020 / 06:37 WIB
ILUSTRASI. Logo OJK


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

POJK tersebut mengatur tiga hal. Pertama, relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar, hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona atau sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah.

Kedua, relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona atau sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah.

Baca Juga: Bank Mega targetkan masuk jajaran bank BUKU 4 di 2025

Ketiga, relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun sejak ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.

“Perbankan sangat mendukung kebijakan stimulus ini karena bisa memudahkan mereka memberikan kredit baru kepada debiturnya. Kita akan evaluasi dalam enam bulan ke depan. OJK juga tengah menyiapkan kebijakan lanjutan yang akan dikeluarkan jika diperlukan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×