Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
POJK tersebut mengatur tiga hal. Pertama, relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar, hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona atau sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah.
Kedua, relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona atau sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah.
Baca Juga: Bank Mega targetkan masuk jajaran bank BUKU 4 di 2025
Ketiga, relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun sejak ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.
“Perbankan sangat mendukung kebijakan stimulus ini karena bisa memudahkan mereka memberikan kredit baru kepada debiturnya. Kita akan evaluasi dalam enam bulan ke depan. OJK juga tengah menyiapkan kebijakan lanjutan yang akan dikeluarkan jika diperlukan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News