kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK Siapkan Sanksi Tegas ke Wanaartha Life, Ini Sanksi Menurut POJK 17 Tahun 2017


Senin, 05 Desember 2022 / 10:03 WIB
OJK Siapkan Sanksi Tegas ke Wanaartha Life, Ini Sanksi Menurut POJK 17 Tahun 2017
ILUSTRASI. Pagar gedung kantor pusat WanaArtha Life di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tertutup usai digeledah Bareskrim Polri, Kamis (15/9/2022).


Reporter: Adrianus Octaviano, Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu bagi  PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life)  menyerahkan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah habis akhir November ini. 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJ,K Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini pihaknya belum juga mendapatkan RPK dari manajemen untuk terakhir kali.

Selama ini OJK telah menerima RPK dari Wanaartha Life setidaknya lebih dari lima kali. Hanya saja, RPK tersebut masih ditolak mengingat tidak menunjukkan kemampuan menambah modal dari pemegang saham.

Baca Juga: Ini Upaya Polisi Jemput Tersangka Wanaartha Life yang di Luar Negeri

Batas waktu RPK tersebut sejalan dengan batas akhir sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) secara penuh pada 30 November 2022.
Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peratiuran OJK 17 tahun 2017 pasal 4 ayat 5b yang mengatakan sanksi tersebut paling lama  tiga bulan. Wanaartha Life dapat sanksi tersebut pada 30 Agustus 2022.

Ogi belum mau menjelaskan keputusan apa yang bakal dilakukan oleh perusahaan asuransi yang disebut masih memiliki utang bayar kewajiban ke nasabahnya sekitar Rp 15 triliun ini. "Pokoknya kita tegas,” ujar Ogi.

Jika mengacu pada POJK 17 tahun 2017 pasal 6 ayat 1, sanksi setelah pelanggaran PKU secara penuh tak terpenuhi ialah pencabutan izin usaha. Pasal 6 ayat 2 juga menguatkan adanya sanksi pencabutan izin tersebut  Pertama, kondisi keuangan perusahaan perasuransian memburuk secara drastis.

Baca Juga: Anak Bungsu Pemilik Wanaartha Life Punya Aset Rp 1,4 Triliun, Bareskrim: Kami Kejar

Kedua, pemegang saham perusahaan perasuransian tidak kooperatif. Seperti yang. kita tahu, para pemegang saham Wanaartha Life saat ini berada di luar negeri. 

Ketiga, direksi, dewan komisaris, atau yang setara, atau dewan pengawas syariah  pada perusahaan perasuransian tidak memiliki jalan keluar untuk mengatasi permasalahan yang membahayakan kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta. OJK sudah lima kali mengembalikan RPK Wanaartha. 

Selain sudah menjalankan tindakan sesuai POJK 17 tahun 2017, ada syarat lain yang sudah memenuhi sanksi pencabutan izin Wanaartha Life. Apakah OJK akan mengambil langkah tersebut? "Kami akan tegas di kasus ini," kata Ogi ke Kontan.co.id, akhir pekan lalu. Nah kita tunggu saja, apakah langkah tegas OJK ini dengan pencabutan izin usaha atau ada langkah lain.

Baca Juga: Polemik Asuransi Wanaartha Life, Kuasa Hukum & Nasabah: Dana Talangan atau Pailit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×