kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK susun kerangka penguatan manajemen risiko keamanan siber perbankan


Senin, 11 Oktober 2021 / 14:00 WIB
OJK susun kerangka penguatan manajemen risiko keamanan siber perbankan
ILUSTRASI. OJK tengah menyusun kerangka penguatan manajemen risiko keamanan siber perbankan.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun kerangka penguatan manajemen risiko keamanan siber bagi bank umum. Kerangka ini disusun untuk lebih menjamin dan meningkatkan pertahanan industri perbankan terhadap risiko siber. 

Teguh Supangkat, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK mengatakan,  kerangka penguatan manajemen keamanan siber ini sebagai pelengkap peraturan OJK tentang penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum. 

"Kerangka manajemen risiko keamanan siber ini terdiri dari empat pilar yang saling berkesinambungan. Ini disusun dengan mengacu pada standar internasional dan best practice di berbagai negara," kata Teguh dalam paparan di OJK Innovation Day, Senin (11/10). 

Baca Juga: Jokowi minta tingkatkan mitigasi dalam menghadapi fintech ilegal

Pilar pertama, terkait dengan governance. Teguh menjelaskan, pilat ini pada intinya terkait dengan pengawasan aktif, struktur organisasi, kualitas dan kuntisatas SDM, kapasitas banguna serta budaya dan kesadaran. 

Kedua, terkait strategi. Ini akan meliputi toleransi risiko dan selera risiko bank, strategi managemen cyber security, serta kebijakan, prosedur dan pengaturan batas resiko.

Ketiga, pilar identification. Teguh bilang, pilar ini terdiri dari lima tahapan mulai dari kecukupan proses identifikasi dan protection, kemudian ketanggapan dan resiliensi, daya tahan, serta tersedianya sistem informasi manajemen risiko yang memadai. 

Keempat, pilar sistem internal kontrol. "Ketentuan ini telah disesuaikan dengan penerapan manajemen risiko bank umum agar dapat diintegrasikan pada aspek konversi perbankan. Pilar-pilar aspek risiko dapat menjadi panduan bagi bank dalam mengelola kerentanan dan risiko terhadap kemanana risiko siber," imbuh Teguh. 

Selanjutnya: Blueprint transformasi digital perbankan akan segera terbit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×