Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun kerangka penguatan manajemen risiko keamanan siber bagi bank umum. Kerangka ini disusun untuk lebih menjamin dan meningkatkan pertahanan industri perbankan terhadap risiko siber.
Teguh Supangkat, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK mengatakan, kerangka penguatan manajemen keamanan siber ini sebagai pelengkap peraturan OJK tentang penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum.
"Kerangka manajemen risiko keamanan siber ini terdiri dari empat pilar yang saling berkesinambungan. Ini disusun dengan mengacu pada standar internasional dan best practice di berbagai negara," kata Teguh dalam paparan di OJK Innovation Day, Senin (11/10).
Baca Juga: Jokowi minta tingkatkan mitigasi dalam menghadapi fintech ilegal
Pilar pertama, terkait dengan governance. Teguh menjelaskan, pilat ini pada intinya terkait dengan pengawasan aktif, struktur organisasi, kualitas dan kuntisatas SDM, kapasitas banguna serta budaya dan kesadaran.
Kedua, terkait strategi. Ini akan meliputi toleransi risiko dan selera risiko bank, strategi managemen cyber security, serta kebijakan, prosedur dan pengaturan batas resiko.
Ketiga, pilar identification. Teguh bilang, pilar ini terdiri dari lima tahapan mulai dari kecukupan proses identifikasi dan protection, kemudian ketanggapan dan resiliensi, daya tahan, serta tersedianya sistem informasi manajemen risiko yang memadai.
Keempat, pilar sistem internal kontrol. "Ketentuan ini telah disesuaikan dengan penerapan manajemen risiko bank umum agar dapat diintegrasikan pada aspek konversi perbankan. Pilar-pilar aspek risiko dapat menjadi panduan bagi bank dalam mengelola kerentanan dan risiko terhadap kemanana risiko siber," imbuh Teguh.
Selanjutnya: Blueprint transformasi digital perbankan akan segera terbit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News