kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

OJK Susun Roadmap PVML Syariah, Ditargetkan Terbit pada 2026


Minggu, 10 Mei 2026 / 05:55 WIB
OJK Susun Roadmap PVML Syariah, Ditargetkan Terbit pada 2026
ILUSTRASI. Finalisasi Dua Roadmap di Bidang PVML, OJK Berharap Bisa Diluncurkan Tahun Ini (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - KONTAN. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Peta Jalan atau Roadmap Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML Syariah. Adapun roadmap tersebut ditargetkan terbit pada 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan Roadmap PVML Syariah memuat arah kebijakan strategis untuk pengembangan industri ke depannya. Dia juga menyebut akan terdapat sejumlah ketentuan yang akan tertuang dalam roadmap tersebut.

"Ketentuannya, antara lain mencakup penguatan tata kelola, manajemen risiko, pelindungan konsumen, serta penguatan elemen ekosistem," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (7/5). 

Baca Juga: Ciputra Life: SRBI sebagai Instrumen Investasi yang Menarik di Tengah Dinamika Global

Agusman menambahkan, roadmap tersebut juga akan menjadi panduan arah pengembangan industri PVML syariah, termasuk proyeksi dan sasaran pertumbuhan yang berkelanjutan.

Sementara itu, Agusman mengungkapkan terdapat sejumlah tantangan yang masih menyelimuti bidang PVML syariah. Dia menyebut tantangan yang dihadapi terkait keterbatasan pendaanaan dan tingkat literasi keuangan syariah.

"Dengan demikian, terus diperlukan peningkatan permodalan, peningkatan literasi, inovasi produk, serta penguatan tata kelola dan manajemen risiko," ungkapnya.

Oleh karena itu, Agusman menyampaikan OJK telah melakukan sejumlah upaya guna mendorong kinerja PVML syariah. Dia bilang OJK sudah melakukan berbagai langkah deregulasi guna mempermudah akses pendanaan dan pengembangan produk.

"Dapat melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) konvensional melalui pinjaman bersama, kemudian membuka akses pendanaan dari lembaga konvensional, serta kerja sama secara gabungan sepanjang sudah memperoleh opini Dewan Pengawas Syariah dan sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)," ucap Agusman.

Mengenai kinerja, OJK mencatat, nilai aset PVML syariah mencapai Rp 131,46 triliun per Maret 2026. Nilainya meningkat 11,4% secara Year on Year (YoY). Agusman menerangkan penyaluran pembiayaan PVML Syariah juga mengalami peningkatan sebesar 8,46% YoY, menjadi sebesar Rp 121,18 triliun per Maret 2026.

Baca Juga: Pembiayaan Macet Fintech Lending Didominasi Usia 19-34 Tahun per Maret 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×