kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK tak akan intervensi Minna Padi dan Muamalat


Rabu, 09 Agustus 2017 / 16:01 WIB
OJK tak akan intervensi Minna Padi dan Muamalat


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator belum mengetahui kabar PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) ingin menjadi pemegang saham di PT Bank Muamalat Indonesia. Pasalnya, kedua lembaga keuangan tersebut tidak menyampaikan surat atau proposal ke OJK.

Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, pihaknya tidak ingin memanggil Minna Padi maupun Bank Muamalat untuk mengkonfirmasi kabar tersebut.

"Kami tidak ingin melakukan intervensi kepada mereka (Minna Padi maupun Muamalat) karena OJK tidak menerima hitam di atas putih (surat) dari mereka," katanya, kepada KONTAN, Selasa (8/8).

Saat ini, OJK memilih untuk tinggal diam untuk kabar Minna Padi ingin menjadi investor Muamalat. Lanjutnya, selama ini setiap rencana aksi korporasi akan diselesaikan oleh kedua belah pihak yang bersangkutan.

Nah, andai sudah menjadi satu suara maka lembaga keuangan akan menyampaikan surat kepada OJK. "Biasanya, jika mereka (lembaga keuangan) sudah setuju kemudian mereka akan mengirimkan surat keinginan untuk menjalankan aksi korporasi tersebut ke OJK," terangnya.

Belum lagi, pada proses aksi korporasi perlu ada kesepakatan dari pemegan saham juga manajemen terkait. Heru menambahkan, kondisi keuangan Bank Muamalat Indonesia masih cukup baik.

Meskipun, Muamalat Indonesia memiliki rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) sebesar 12,83% dan rasio pembiayaan bermasalah atau non performing finance (NPF) gross 4,56%. Rasio tersebut masih cukup aman karena rasio modal sudah di atas rata-rata 8% dan NPF tak lebih dari 5%.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×