kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,41   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 831   13,98   1,71%
  • ISSI 214   1,38   0,65%
  • IDX30 424   7,59   1,82%
  • IDXHIDIV20 511   8,76   1,75%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,81   0,66%
  • IDXQ30 141   2,26   1,63%

Tito Sulistio: Minna Padi harus transparan


Selasa, 01 Agustus 2017 / 21:31 WIB
Tito Sulistio: Minna Padi harus transparan


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia kembali mensuspensi saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) pada Selasa (1/8). Tindakan tersebut menyusul lonjakan harga saham PADI yang kembali terjadi pada hari Senin (31/7), setelah sempat disuspensi pada Jumat pekan lalu (28/7).

Senin (31/7), harga saham PADI melonjak 24,68% ke level Rp 985 per saham. Lonjakan ini kuat dugaan terkait isu rencana PADI mencaplok saham PT Bank Muamalat Indonesia.

Sebelumnya kepada KONTAN, Tito Sulistio Direktur Utama Bursa Efek Indonesia menyatakan, bila tetap terjadi lonjakan, maka saham PADI akan disuspensi untuk jangka waktu yang lebih panjang. "Selanjutnya bisa kita suspensi selama tiga hari ke depan," tutur Tito, Senin malam.

Tito menegaskan, otoritas bursa pada prinsipnya tidak mencampuri kenaikan harga sahamnya maupun valuasi perusahaan tersebut. Namun yang harus ditekankan adalah ada atau tidaknya informasi penting terkait aksi korporasi perusahaan, yang tidak terpublikasi secara terbuka kepada publik.

Dalam penjelasan sebelumnya kepada KONTAN, Minggu (30/7), Direktur utama Minna Padi Investama Sekuritas Djoko Joelijanto menegaskan tidak bisa membenarkan atau membantah kabar akuisisi Bank Muamalat. Dirinya menyatakan, PADI akan menggelar paparan publik insidentil pada hari Rabu (2/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×