kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Tito Sulistio: Minna Padi harus transparan


Selasa, 01 Agustus 2017 / 21:31 WIB
Tito Sulistio: Minna Padi harus transparan


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia kembali mensuspensi saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) pada Selasa (1/8). Tindakan tersebut menyusul lonjakan harga saham PADI yang kembali terjadi pada hari Senin (31/7), setelah sempat disuspensi pada Jumat pekan lalu (28/7).

Senin (31/7), harga saham PADI melonjak 24,68% ke level Rp 985 per saham. Lonjakan ini kuat dugaan terkait isu rencana PADI mencaplok saham PT Bank Muamalat Indonesia.

Sebelumnya kepada KONTAN, Tito Sulistio Direktur Utama Bursa Efek Indonesia menyatakan, bila tetap terjadi lonjakan, maka saham PADI akan disuspensi untuk jangka waktu yang lebih panjang. "Selanjutnya bisa kita suspensi selama tiga hari ke depan," tutur Tito, Senin malam.

Tito menegaskan, otoritas bursa pada prinsipnya tidak mencampuri kenaikan harga sahamnya maupun valuasi perusahaan tersebut. Namun yang harus ditekankan adalah ada atau tidaknya informasi penting terkait aksi korporasi perusahaan, yang tidak terpublikasi secara terbuka kepada publik.

Dalam penjelasan sebelumnya kepada KONTAN, Minggu (30/7), Direktur utama Minna Padi Investama Sekuritas Djoko Joelijanto menegaskan tidak bisa membenarkan atau membantah kabar akuisisi Bank Muamalat. Dirinya menyatakan, PADI akan menggelar paparan publik insidentil pada hari Rabu (2/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×