kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

OJK Tegaskan Penyesuaian Suku Bunga Bukan di Tangan Regulator


Rabu, 22 Oktober 2025 / 16:40 WIB
Diperbarui Rabu, 22 Oktober 2025 / 17:15 WIB
OJK Tegaskan Penyesuaian Suku Bunga Bukan di Tangan Regulator
ILUSTRASI. Bank Indonesia (BI) menahan suku bunga acuan BI Rate di angka 4,75% pada rapat dewan gubernur bulan Oktober 2025 yang berlangsung hingga Rabu (22/10/2025). BI Rate tetap setelah turun lima kali sejak awal 2025.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora, Vatrischa Putri Nur | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan jika pihaknya tidak mendorong atau menghimbau perbankan dalam menurunkan suku bunga meski Bank Indonesia (BI) telah menurunkan  suku bunga acuan atau BI Rate yang saat ini di level 4,75%.

Selama ini pemberian bunga khusus atau spesial rate kepada deposan yang cukup tinggi dianggap jadi kendala penurunan suku bunga.

Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar menegaskan, bahwa penyesuaian suku bunga sejatinya tidak langsung dilakukan oleh regulator.

"Kalau kami tidak bicara mengenai intervensi langsung kepada bank karena itu kan tidak dilakukan oleh regulator. OJK itu sebagai regulator," tegas Mahendra kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga: BI Desak Perbankan untuk Mempercepat Penurunan Suku Bunga

Apalagi dengan adanya kucuran dana likuiditas dari Kementerian Keuangan ke bank Himbara yang sebesar Rp 200 triliun, diharap senantiasa menawarkan keleluasaan bagi Bank, khususnya Himbara untuk melakukan penyesuaian suku bunga. 

Pemerintah pun hanya meminta bunga sebesar 4% dari dana yang diparkir di Himbara tersebut.

"Nah yang terjadi adalah dengan penetapan tingkat bunga di 4% itu, maka pihak bank itu memiliki posisi tawar yang lebih tinggi dibandingkan para deposan lainnya. Para deposan lainnya yang sebelumnya meminta tingkat bunga lebih tinggi lagi, istilahnya itu special rate," terangnya.

Baca Juga: Likuiditas Longgar, Perbankan Mulai Turunkan Suku Bunga Deposito

"Nah maka dengan adanya bunga di 4% dengan nilai tadi, memberikan keleluasaan posisi tawar kepada bank untuk tidak semata-mata menerima begitu saja permintaan dari para deposan ini," lanjutnya.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya Bank Indonesia menyoroti fenomena pemberian special rate kepada deposan besar yang mencapai 25% dari total dana pihak ketiga (DPK). Sehingga dinilai menjadi kendala penurunan suku bunga perbankan, padahal suku bunga acuan sudah mulai turun.

Baca Juga: Dana Pensiun Nilai Penurunan Suku Bunga BI Dapat Pengaruhi Hasil Investasi

Selanjutnya: Pramono: Dana Mengendap Rp 14,6 Triliun Milik Pemprov Jakarta Bukan untuk Deposito

Menarik Dibaca: Cek Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru dan Skema Pembayaran Agar Tetap Terjamin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×