Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan 2 Peraturan OJK (POJK) di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) hingga November 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menerangkan 2 POJK itu merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Secara rinci, Agusman menyampaikan, salah satunya POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
"Selain itu, POJK Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (18/11).
Baca Juga: OJK Telah Berikan 1.089 Sanksi di Bidang PPDP per September 2024
Sementara itu, Agusman juga mengatakan OJK telah menerbitkan 3 Surat Edaran OJK (SEOJK) di bidang PVML hingga November 2024.
Dia bilang 3 SEOJK itu, yakni SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024 Tentang Tata Cara dan Mekanisme Panyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, SEOJK Nomor 2/SEOJK.06/2024 Tentang Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.06/2024 Tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Selanjutnya: Bursa Asia Bervariasi di Pagi Ini (20/11), Pasar Mencerna Data dari Jepang dan China
Menarik Dibaca: Harga Emas Pegadaian Hari Ini 20 November: Antam dan UBS Naik Tinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News