CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

OJK Telah Terbitkan 2 POJK di Bidang PVML hingga November 2024


Rabu, 20 November 2024 / 08:29 WIB
OJK Telah Terbitkan 2 POJK di Bidang PVML hingga November 2024
ILUSTRASI. OJK telah menerbitkan 2 Peraturan OJK (POJK) di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) hingga November 2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan 2 Peraturan OJK (POJK) di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) hingga November 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menerangkan 2 POJK itu merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Secara rinci, Agusman menyampaikan, salah satunya POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

"Selain itu, POJK Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (18/11).

Baca Juga: OJK Telah Berikan 1.089 Sanksi di Bidang PPDP per September 2024

Sementara itu, Agusman juga mengatakan OJK telah menerbitkan 3 Surat Edaran OJK (SEOJK) di bidang PVML hingga November 2024.

Dia bilang 3 SEOJK itu, yakni SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024 Tentang Tata Cara dan Mekanisme Panyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, SEOJK Nomor 2/SEOJK.06/2024 Tentang Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.06/2024 Tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×