kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Telah Terima Laporan AdaKami Terkait Pembenahan Permasalahan Penagihan


Kamis, 21 Desember 2023 / 18:43 WIB
OJK Telah Terima Laporan AdaKami Terkait Pembenahan Permasalahan Penagihan
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) telah menyampaikan laporan berkenaan dengan langkah penyelesaian permasalahan penagihan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) telah menyampaikan laporan berkenaan dengan langkah penyelesaian permasalahan penagihan. Adapun AdaKami dikenakan sanksi oleh OJK terkait pelanggaran penagihan.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan laporan yang disampaikan berkenaan dengan bukti penyelesaian permasalahan yang telah dan akan dilakukan AdaKami. 

"AdaKami telah menyampaikan proses penyelesaian kasus penagihan, perbaikan dokumen pendukung proses penagihan seperti standar prosedur operasional, dan rencana pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kualitas kerja agen penagih," ucapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (21/12).

Baca Juga: Disanksi OJK Terkait Pelanggaran Penagihan, Begini Respons AdaKami

Edi menyebut, OJK telah melakukan penelaahan atas seluruh tindakan dan bukti penyelesaian permasalahan penagihan. AdaKami sendiri telah melakukan penghentian kontrak kerja sama kepada agen penagih yang bermasalah, perbaikan standar prosedur operasional perusahaan, pelatihan secara intens terhadap agen penagih, hingga koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum. 

Meskipun demikian, Edi menyatakan OJK akan terus memonitor terhadap perbaikan yang dilakukan AdaKami agar dapat dilakukan sesuai dengan rencana yang disampaikan serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

Edi menyebut, saat ini OJK sedang melakukan assessment atas perbaikan yang dilakukan untuk memastikan apakah AdaKami telah memenuhi ketentuan yang berlaku.  

"Adapun hasil dari asessment tersebut dapat berupa pengenaan sanksi lanjutan jika perbaikan yang dilakukan belum memenuhi ketentuan yang berlaku atau dapat berupa pencabutan sanksi jika perbaikan yang dilakukan telah memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Edi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman juga membenarkan bahwa AdaKami telah menyampaikan laporan pembenahan terkait sanksi.

"Sejauh ini mereka kooperatif dan memenuhi komitmennya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (21/12).

Baca Juga: AdaKami Sampaikan Laporan Terkait Sanksi Penagihan, Ini Respons OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×