kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada Dugaan Korban Bunuh Diri, Ini Titah OJK kepada Pinjol AdaKami


Jumat, 22 September 2023 / 04:23 WIB
Ada Dugaan Korban Bunuh Diri, Ini Titah OJK kepada Pinjol AdaKami
ILUSTRASI. OJK menyatakan telah memanggil PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami, pada Rabu (20/9/2023) dan Kamis (21/9/2023).


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - CIREBON. Beberapa waktu terakhir, marak diberitakan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh platform penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) AdaKami. 

Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memanggil PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami, pada Rabu (20/9/2023) dan Kamis (21/9/2023).

Melansir laman Infopublik.id, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi mengatakan, pemanggilan manajemen AdaKami bertujuan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

"Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar," jelas Friderica. 

Baca Juga: Menilik Besaran Bunga Fintech Lending yang Diduga Timbulkan Korban Jiwa

Dia menambahkan, AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

"Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral," tegasnya. 

Selain itu, OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. 

"AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK," tegas Kiki, sapaan akrab Friderica.

Baca Juga: Ini Respons AdaKami Terkait Kabar Peminjam Bunuh Diri Gara-Gara Diteror Penagih




TERBARU

[X]
×