kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

OJK telisik mitra asuransi patungan


Rabu, 18 Februari 2015 / 06:38 WIB
OJK telisik mitra asuransi patungan
ILUSTRASI. Erick Thohir menyebut bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan BPKP terkait empat Dana Pensiun (Dapen) BUMN bermasalah.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menelisik keberadaan mitra lokal dari investor asing dalam perusahaan asuransi joint venture. Pasalnya, sangat mungkin adanya praktik perusahaan yang menjadi mitra lokal adalah warga negara asing.

Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan IKNB OJK, Yusman mengatakan, OJK akan menelaah keabsahan mitra lokal sebagai perusahaan milik orang Indonesia. Mereka juga akan memetakan untuk menggali soal kepemilikan perusahaan-perusahaan mitra lokal tersebut. Bila memang terbukti adanya perusahaan mitra lokal yang pemiliknya bukan orang Indonesia, maka perusahaan tersebut harus melepas saham itu kepada orang Indonesia.

"Batas waktunya adalah tiga tahun sejak Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian disahkan Oktober tahun lalu," katanya. Yusman bilang, besaran porsi saham pada perusahaan asuransi patungan ini akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Bahkan, sangat memungkinkan besaran porsi saham asing yang diperbolehkan akan berbeda-beda tergantung negara asal investor.

"Misal yang dari ASEAN porsinya bisa lebih besar karena kita punya kerjasama regional," katanya.

Isa Rachmatarwata, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal mengatakan, pemerintah tetap terbuka bagi investor manapun. Apalagi potensi pasar asuransi dalam negeri masih besar. "Indonesia seharusnya tetap menyambut direct investment," katanya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor berharap, pemerintah dan regulator terlebih dahulu fokus dalam melakukan pemetaan. Dengan begitu, kebijakan tersebut terhindar dari polemik di kemudian hari. Bila pemerintah bakal mengubah porsi investor lokal dan asing, perlu waktu yang cukup lama bagi perusahaan untuk penyesuaian.

Begitu juga pemetaan soal kesiapan investor lokal untuk mengambil alih saham milik investor asing. Pemerintah juga harus memastikan investor lokal memang tertarik dan mampu mengambil alih porsi saham tersebut. "Jangan sampai nanti tetap dipatok 20% saham tapi ternyata minat investor lokal jauh lebih besar," kata Julian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×