Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah memfinalisasi pengaturan mengenai koperasi yang melaksanakan kegiatan di dalam Sektor Jasa Keuangan (RPOJK Koperasi di Sektor Jasa Keuangan). Adapun aturan itu disusun dalam rangka memperkuat kerangka pengaturan dan mengembangkan industri PVML.
Pada RPOJK itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan akan diatur sejumlah poin penting.
"Adapun poinnya, antara lain mengenai ruang lingkup koperasi di Sektor Jasa Keuangan dan kaitannya dengan persyaratan permodalan, pemberian izin usaha bagi koperasi yang memilih menjadi lembaga jasa keuangan (LJK), serta pengawasan atas koperasi yang memilih menjadi LJK," dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (10/6).
Baca Juga: OJK Tengah Finalisasi Penyusunan Aturan tentang RPOJK Pergadaian
Selain RPOJK tersebut, Agusman mengatakan pihaknya juga tengah memfinalisasi penyusunan aturan terkait pengembangan dan penguatan pergadaian atau RPOJK Pergadaian. Pada RPOJK Pergadaian, dia menerangkan akan diatur sejumlah hal terkait bisnis pergadaian.
Salah satunya mengenai kewajiban memiliki pemegang saham pengendali, peningkatan permodalan, memiliki penaksir bersertifikat, penilaian kualitas piutang pinjaman, dan batas maksimum pemberian pinjaman, serta penerapan manajemen risiko secara efektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News