kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

OJK Tengah Finalisasi RPOJK Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan


Selasa, 09 April 2024 / 21:18 WIB
OJK Tengah Finalisasi RPOJK Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. OJK menyatakan sedang memfinaliasi RPOJK Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang memfinaliasi RPOJK Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan RPOJK itu disusun dalam rangka mengimplementasikan strategi anti fraud bagi seluruh LJK.

"Disusun dengan menyempurnakan ketentuan sebelumnya (POJK Nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi AntiFraud Bagi Bank Umum, Bab XII POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan pasal 72 POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah," ucapnya dalam hasil konferensi pers RDK OJK, Rabu (3/4).

Friderica menyebut RPOJK itu akan memuat pengaturan mengenai jenis fraud, pilar dan kriterianya, kebijakan yang melingkupi internal, konsumen dan pihak lain, serta tata cara pelaporan yang harus disampaikan LJK dan pedoman yang bisa menjadi panduan LJK.

Baca Juga: OJK Bakal Menyusun Pedoman Rinci Terkait Proses Spin Off Asuransi Unit Syariah

Friderica menambahkan, OJK akan terus berkomitmen memberantas aktivitas keuangan ilegal dengan mengeluarkan peraturan baru. Dia mengatakan pihaknya tengah menyusun peraturan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan (RPOJK Satgas). Adapun penyusunan peraturan tersebut sebagai tindak lanjut Pasal 247 UU PPSK. 

"RPOJK Satgas akan menjadi dasar penguatan pelaksanaan tugas dan kewenangan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari 16 kementerian atau lembaga," ujarnya.

Dengan adanya pengaturan tersebut, Friderica berharap pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal ke depannya akan makin optimal dan efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×