Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang memfinaliasi RPOJK Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan RPOJK itu disusun dalam rangka mengimplementasikan strategi anti fraud bagi seluruh LJK.
"Disusun dengan menyempurnakan ketentuan sebelumnya (POJK Nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi AntiFraud Bagi Bank Umum, Bab XII POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan pasal 72 POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah," ucapnya dalam hasil konferensi pers RDK OJK, Rabu (3/4).
Friderica menyebut RPOJK itu akan memuat pengaturan mengenai jenis fraud, pilar dan kriterianya, kebijakan yang melingkupi internal, konsumen dan pihak lain, serta tata cara pelaporan yang harus disampaikan LJK dan pedoman yang bisa menjadi panduan LJK.
Baca Juga: OJK Bakal Menyusun Pedoman Rinci Terkait Proses Spin Off Asuransi Unit Syariah
Friderica menambahkan, OJK akan terus berkomitmen memberantas aktivitas keuangan ilegal dengan mengeluarkan peraturan baru. Dia mengatakan pihaknya tengah menyusun peraturan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan (RPOJK Satgas). Adapun penyusunan peraturan tersebut sebagai tindak lanjut Pasal 247 UU PPSK.
"RPOJK Satgas akan menjadi dasar penguatan pelaksanaan tugas dan kewenangan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari 16 kementerian atau lembaga," ujarnya.
Dengan adanya pengaturan tersebut, Friderica berharap pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal ke depannya akan makin optimal dan efektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News