Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun pedoman lebih rinci mengenai proses spin off Asuransi Unit Syariah melalui penyusunan RSEOJK mengenai Pemisahan Unit Syariah.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penyusunan pedoman tersebut sebagai tindak lanjut atas POJK Nomor 11 Tahun 2023.
Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Asuransi Jiwa yang Punya UUS Siap untuk Spin Off
"RSEOJK tersebut nantinya akan mengatur terkait tahapan yang harus dilakukan oleh unit syariah dalam melakukan proses spin off, di antaranya terkait pengumuman dan pemberitahuan kepada pemegang polis dan peserta rencana pelaksanaan spin-off yang dilakukan oleh unit syariah," ucapnya dalam hasil konferensi pers RDK OJK, Selasa (2/4).
Ogi mengatakan, pengaturan tersebut bertujuan agar proses spin off dapat dijalankan dengan tata kelola yang baik dan tetap menjaga perlindungan konsumen.
Sementara itu, Ogi menerangkan per 31 Desember 2023, OJK telah menerima 41 perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) dari total 42 perusahaan yang memiliki unit syariah.
Adapun satu perusahaan tidak menyampaikan perubahan RKPUS karena sedang dalam proses pengalihan portofolio.
"Berdasarkan RKPUS tersebut, sebanyak 32 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah menyatakan akan melakukan spin-off dengan menirikan perusahaan asuransi syariah baru," katanya.
Baca Juga: Persiapkan Diri untuk Agenda Spin Off, Generali Fokus Kembangkan Hal Ini
Sampai dengan akhir Maret 2024, Ogi menyebut telah dilakukan analisis terhadap seluruh perubahan RKPUS yang disampaikan perusahaan dan prudential meeting dengan 93% perusahaan yang telah menyampaikan perubahan RKPUS.
Dia bilang pada minggu pertama April 2024 telah dilakukan prudential meeting dengan seluruh perusahaan yang menyampaikan perubahan RKPUS.
Ogi menyampaikan, prudential meeting tersebut dihadiri oleh perwakilan dari pemegang saham, direksi, komisaris, dan dewan pengawas syariah (DPS) perusahaan yang memiliki unit syariah.
"Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, setidaknya terdapat 2 perusahaan yang akan memproses spin off pada 2024 dengan cara mendirikan perusahaan asuransi syariah, dan 3 perusahaan akan/sedang memproses spin off dengan cara pengalihan portofolio," ujar Ogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News