kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

OJK Tengah Persiapkan Aturan Skema Buy Now Pay Later Bagi Perusahaan Pembiayaan


Rabu, 01 Januari 2025 / 07:05 WIB
OJK Tengah Persiapkan Aturan Skema Buy Now Pay Later Bagi Perusahaan Pembiayaan
ILUSTRASI. Konsumen memindai promo transaksi Buy Now Pay Later (BNPL) alias paylater di gerai ritel, Depok, Jawa Barat, Minggu (29/12). KONTAN/Baihaki


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mempersiapkan aturan terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyampaikan pengaturan itu dilakukan dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat.

Selain itu, untuk mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna BNPL perusahaan pembiayaan yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.

"Sekaligus untuk pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan," ucapnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/12).

Ismail menjelaskan pokok-pokok pengaturan tersebut mencakup pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan yang hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah, serta memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3 juta per bulan. 

Baca Juga: Indodana Finance Optimis Layanan PayLater Bakal Terus Tumbuh di 2025

"Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan, paling lambat 1 Januari 2027," tuturnya.

Selanjutnya, Ismail mengatakan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dia bilang OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut dengan mempertimbangkan, antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri BNPL perusahaan pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×