Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mempersiapkan aturan terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyampaikan pengaturan itu dilakukan dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat.
Selain itu, untuk mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna BNPL perusahaan pembiayaan yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.
"Sekaligus untuk pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan," ucapnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/12).
Ismail menjelaskan pokok-pokok pengaturan tersebut mencakup pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan yang hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah, serta memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3 juta per bulan.
Baca Juga: Indodana Finance Optimis Layanan PayLater Bakal Terus Tumbuh di 2025
"Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan, paling lambat 1 Januari 2027," tuturnya.
Selanjutnya, Ismail mengatakan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Dia bilang OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut dengan mempertimbangkan, antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri BNPL perusahaan pembiayaan.
Selanjutnya: Selamat Tahun Baru 2025, Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari, Cek Rinciannya
Menarik Dibaca: 6 Peralatan Olahraga Wajib Punya untuk Latihan di Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News