kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Tengah Susun RSEOJK Terkait Produk Asuransi dan Produk Asuransi Syariah


Rabu, 10 Juli 2024 / 09:52 WIB
OJK Tengah Susun RSEOJK Terkait Produk Asuransi dan Produk Asuransi Syariah
ILUSTRASI. Tampilan logo sejumlah perusahaan anggota di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Rabu (11/1/2023). AAJI mencatat, jumlah nasabah asuransi jiwa di Indonesia mencapai 80,85 juta jiwa pada kuartal III/2022. Jumlah tersebut naik 28,03% dari periode serupa tahun sebelumnya yang sebanyak 63,15 juta jiwa. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) mengenai Produk Asuransi dan Produk Asuransi Syariah. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan penyusunan itu merupakan tindak lanjut dari POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8/2024).

Ogi menyebut, salah satu substansi yang diatur dalam POJK 8/2024 adalah penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi.

"Melalui penguatan pengaturan aspek prudensial, antara lain penguatan peran komite pengembangan produk dan kewajiban pengujian atas setiap produk asuransi sebelum dipasarkan oleh perusahaan," ucapnya dalam keterangan resmi konferensi RDK OJK, Senin (8/7).

Baca Juga: OJK Berencana Merilis 10 Peraturan dan 4 Surat Edaran Pada Tahun 2024

Sejalan dengan itu, Ogi mengatakan diperlukan penyempurnaan pedoman pelaporan produk asuransi yang dapat memberikan informasi yang lebih lengkap terkait dengan perencanaan, tata kelola, dan mitigasi risiko oleh perusahaan dalam pemasaran produk asuransi/produk asuransi syariah, yang akan diatur dalam RSEOJK tersebut.

Sementara itu, dalam rangka meningkatkan proses underwriting atas risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan.

Ogi menerangkan perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan akan menjadi salah satu lembaga jasa keuangan yang diwajibkan sebagai pelapor dalam SLIK. 

Baca Juga: Klaim Asuransi Kredit Meningkat, Ini kata Mega Insurance dan Tugu Insurance

Terkait hal tersebut, dia bilang OJK sedang menyusun RSEOJK Penilaian Kualitas Tagihan Subrogasi dan Suretyship oleh Perusahaan Asuransi/Syariah, serta Perusahaan Penjaminan/Syariah. RSEOJK itu nantinya akan berfungsi sebagai pedoman terhadap penilaian yang dimaksud.

Selain itu, penyusunan RSEOJK juga sebagai tindak lanjut amanat RPOJK tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui SLIK yang saat ini secara paralel sedang disusun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×