kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.826.000   20.000   1,11%
  • USD/IDR 16.565   5,00   0,03%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

OJK Berencana Merilis 10 Peraturan dan 4 Surat Edaran Pada Tahun 2024


Senin, 08 Juli 2024 / 17:31 WIB
OJK Berencana Merilis 10 Peraturan dan 4 Surat Edaran Pada Tahun 2024
ILUSTRASI. OJK akan merilis 10 Peraturan OJK (POJK) dan empat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) di sepanjang 2024. KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan 10 Peraturan OJK (POJK) dan empat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) di sepanjang 2024.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sampai dengan Mei 2024, OJK sudah menerbitkan satu POJK dan satu SEOJK.

"Serta (kami tengah menyusun) rancangan SEOJK mengenai penilaian kualitas penagihan subrogasi dan suretyship oleh perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah sehubungan dengan tambahan sebagai pelapor dalam sistem SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan),” kata Ogi saat paparan RDK OJK, Senin (8/7).

Baca Juga: OJK: Satu Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum

Adapun yang terbaru OJK juga sedang menyusun rancangan SEOJK mengenai prodak asuransi dan produk asuransi syariah yang merupakan amanat dan pedoman pelaksanaan dari POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi Dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.

Mengenai POJK Nomor 8 Tahun 2024, salah satunya akan diatur mengenai penyederhanaan persetujuan atau pencatatan produk asuransi. OJK juga akan mengatur mengenai penggunaan polis asuransi secara elektronik dan tata kelola produk asuransi, baik penghitungan premi dan kehati-hatian dalam mengeluarkan produk, serta sisi tanggung jawab kepada pemegang polis.

Butir penyempurnaan yang tertuang dalam POJK Nomor 8 Tahun 2024 juga sesuai dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dia berharap POJK No 4/2024 dapat mendukung dan menciptakan ekosistem industri perasuransian yang sehat dan memiliki daya saing yang kuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×