kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK Terbitkan Aturan Anyar Fintech Lending, Begini Respons Industri


Senin, 18 Juli 2022 / 18:20 WIB
OJK Terbitkan Aturan Anyar Fintech Lending, Begini Respons Industri
ILUSTRASI. Peer to Peer Lending.


Reporter: Ignatia Ivani | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan anyar bagi industri fintech lending untuk mengatur sekaligus memperkuat kesehatan finansial.

Beleid anyar ini tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang menggantikan peraturan sebelumnya POJK 77 tahun 2016.

Seiring dengan pembaharuan ini, moratorium fintech lending pun tak lepas dari sorotan. Catatan dari KONTAN, sebelumnya Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan pernah mengatakan pemberlakuan kebijakan moratorium P2P lending akan segera dihentikan setelah peraturan mengalami penyempurnaan ketentuan terkait terbit dan perangkat pengawasan yang mumpuni.

Pencabutan moratorium ini pun menjadi momen yang dinantikan bagi para pemain fintech lending. Ketua Bidang Hukum, Etika, dan Perlindungan Konsumen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Ivan N Tambunan menyebutkan bahwa pihak AFPI menyambut baik peluang pencabutan moratorium tersebut karena akan berdampak positif juga bagi industri.

Baca Juga: Aturan Fintech Lending Resmi Keluar, Akankah OJK Mencabut Moratorium?

"Dengan dicabutnya moratorium tersebut justru ini akan mengurangi intensi para pelaku fintech lending untuk ilegal. Karena kredibilitas mereka pun terjamin dengan adanya izin. Jadi AFPI siap untuk mendukung pencabutan tersebut dan kita akan tunggu perintah dari OJK," terang AFPI kepada KONTAN pada Senin (18/7).

Pencabutan ini dinilai tidak akan berpengaruh bagi pemain fintech lending skala kecil. Sebaliknya, pencabutan moratorium ini membuka kesempatan bagi mereka untuk bergegas mendaftarkan sekaligus mendapatkan izin dari OJK.

Ivan menambahkan peraturan ini sudah lama digodok sejak 2016 sampai sekarang di tahun 2022. Ia menilai sudah saatnya platform fintech yang baru telah mempunyai kesehatan keuangan yang bagus dengan segala persiapannya. Dan ke depannya ini akan berdampak pada industri fintech peer-to-peer (P2P) lending yang sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×