kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Aturan Fintech Lending Resmi Keluar, Akankah OJK Mencabut Moratorium?


Senin, 18 Juli 2022 / 17:23 WIB
Aturan Fintech Lending Resmi Keluar, Akankah OJK Mencabut Moratorium?
ILUSTRASI. Ilustrasi Financial Technology (Fintech).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah merilis aturan baru terkait fintech lending akhir pekan lalu, setelah sekian lama dinantikan. Sebab, beleid  tersebut menjadi salah satu kunci bakal bertambahnya jumlah pemain di industri ini.

Ini terkait dengan moratorium yang sudah berlaku sejak Februari 2020, dimana tidak ada lagi penambahan jumlah pemain fintech lending lagi. Adapun, saat ini jumlah pemain fintech yang sudah berizin OJK berjumlah 102 platform.

Ketika dihubungi KONTAN, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan tidak menjawab pasti kapan moratorium tersebut dicabut. Namun, ia mengisyaratkan bahwa hal tersebut segera dilakukan.

“Selekasnya ada press release,” ujar Bambang.

Baca Juga: OJK Akhirnya Terbitkan Aturan Anyar untuk Fintech Lending, Ini Isinya

Memang, sebelumnya Bambang pernah bilang bahwa pemberlakuan kebijakan moratorium P2P lending bisa segera dihentikan setelah revisi POJK terkait fintech lending diterbitkan.

Meskipun ada kemungkinan moratorium segera dicabut, Bambang belum melihat ada tanda-tanda calon-calon fintech lending baru bersiap untuk mengajukan izin kepada OJK.

“Kemungkinan mereka lagi mempelajari syarat dan ketentuan dalam POJK baru,” imbuhnya.

Ya, ada beberapa aturan yang berubah dalam beleid baru tersebut yang mungkin bisa membuat berpikir ulang. Salah satunya terkait syarat permodalan yang menjadi Rp 25 miliar saat pengajuan izin.

Padahal, dalam aturan sebelumnya, untuk mendapatkan status berizin hanya perlu modal senilai Rp 2,5 miliar. Selain itu, fintech lending dulu masih bisa memiliki status terdaftar, yang saat ini dihilangkan, dengan syarat modal Rp 1 miliar.

Baca Juga: Fintech Alami Gandeng 165 BPRS, Perluas Jangkauan Pembiayaan Channeling

Bambang pernah menyebutkan alasan dari peningkatan syarat permodalan tersebut ialah agar fintech lending yang baru ini benar-benar serius saat masuk industri ini. 

Sebab, menurutnya untuk membangun ekosistem fintech lending  dari sisi teknologi hingga model bisnis perlu modal yang besar.

“Modal kerja penting dan perlu atau tidak untuk membangun image fintech baru agar minat lender meningkat,” ujarnya kala itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×