kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.572.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.034   74,00   0,41%
  • IDX 5.185   -678,68   -11,57%
  • KOMPAS100 658   -103,29   -13,57%
  • LQ45 509   -81,53   -13,82%
  • ISSI 179   -22,02   -10,93%
  • IDX30 284   -45,14   -13,73%
  • IDXHIDIV20 366   -56,36   -13,33%
  • IDX80 75   -11,86   -13,59%
  • IDXV30 102   -13,53   -11,68%
  • IDXQ30 93   -14,99   -13,88%

OJK Terbitkan Aturan Baru Rencana Bisnis Bank, Apa Saja Poin Pentingnya?


Sabtu, 17 Oktober 2026 / 13:00 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru Rencana Bisnis Bank, Apa Saja Poin Pentingnya?
ILUSTRASI. OJK menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2026 tentang RBB, dengan perhatian pada dividen, penyaluran kredit, permodalan, dan risiko bank. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Perbankan perlu menyesuaikan strategi bisnis, mulai dari kebijakan pembagian dividen hingga penyaluran kredit, seiring terbitnya aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai rencana bisnis bank umum (RBB).

Ketentuan ini menuntut perencanaan yang lebih terintegrasi antara target pertumbuhan usaha, kapasitas permodalan, dan pengelolaan risiko.

OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 pada 30 September 2026. Aturan tersebut menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank.

Ketentuan terbaru ini menyempurnakan cakupan informasi yang harus dimuat dalam RBB, meliputi proyeksi keuangan, rencana pendanaan dan penyediaan dana, rencana permodalan, hingga rencana penyertaan modal dan divestasi.

Ekonom sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga Rahma Gafmi menilai, pembaruan ketentuan RBB mendorong perbankan memperkuat disiplin perencanaan bisnis. Hal ini terutama berkaitan dengan penyelarasan strategi pertumbuhan usaha dan kapasitas permodalan, sekaligus memastikan pengelolaan risiko tetap terjaga.

Baca Juga: Jika MSCI Turunkan Status RI, Saham Big Bank Bisa Jadi Sasaran Jual, Ini yang Menarik

Rahma menyoroti pencantuman proyeksi pembagian dividen dan rencana divestasi dalam perencanaan bisnis bank. Menurut dia, ketentuan tersebut menuntut koordinasi yang lebih erat antara direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham pengendali.

Dalam perencanaan dividen, misalnya, bank perlu memperhitungkan proyeksi permodalan dan kebutuhan pencadangan risiko. Kebijakan pembagian keuntungan kepada pemegang saham juga harus diselaraskan dengan rencana ekspansi kredit serta kebutuhan penguatan modal.

“Perencanaan dividen tidak lagi bisa dilihat sekadar sebagai keputusan akhir tahun di RUPS, melainkan harus dikaitkan secara simultan dengan proyeksi permodalan dan kebutuhan pencadangan risiko di dalam RBB,” ujar Rahma kepada Kontan, Jumat (16/10/2026).

Penyaluran Kredit ke Sektor Prioritas

Selain kebijakan dividen, perhatian terhadap penyaluran kredit untuk mendukung program atau sektor prioritas pemerintah juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan perbankan dalam menyusun strategi bisnis.

Rahma berpandangan, bank perlu menyelaraskan portofolio pembiayaan dengan sektor-sektor prioritas, seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hilirisasi industri, kredit ekspor, serta program ekonomi kerakyatan.

Meski demikian, penyaluran kredit ke sektor-sektor tersebut tetap harus mempertimbangkan kelayakan komersial dan kualitas aset. Bank perlu memastikan bahwa dukungan terhadap sektor prioritas tidak mengurangi kemampuan menghasilkan keuntungan ataupun meningkatkan risiko kredit bermasalah.

Baca Juga: Status Pasar Saham RI Terancam Turun, Apa Dampaknya bagi Industri Keuangan Nonbank?

Ia menekankan pentingnya pengembangan model bisnis yang mampu mendukung pembiayaan sektor produktif dengan tetap menjaga profitabilitas dan kualitas kredit.

“Bank tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar ekspansi di sektor pendukung ekonomi tersebut tidak mengorbankan kualitas aset atau memicu lonjakan kredit bermasalah,” jelasnya.

Allo Bank Siapkan Penyesuaian Strategi

Direktur Allo Bank Ganda Raharja Rusli mengatakan, pihaknya telah mencermati penerbitan POJK terbaru mengenai RBB tersebut.

Saat ini, industri perbankan tengah memasuki periode persiapan penyusunan RBB 2027–2029 yang akan disampaikan kepada OJK pada akhir November 2026.

Ganda menilai, perubahan ketentuan tersebut telah melalui pertimbangan yang matang dan memperoleh masukan dari pelaku industri perbankan.

“Ketentuan baru ini akan memengaruhi strategi bank dalam menjalankan bisnis dan bank akan secara bertahap menyesuaikan strateginya,” ujar Ganda.

Meski demikian, Ganda belum dapat memerinci penyesuaian strategi yang akan dilakukan Allo Bank. Menurut dia, dokumen RBB merupakan informasi yang bersifat rahasia.

Sementara itu, Direktur OK Bank Efdinal Alamsyah mengaku pihaknya belum mempelajari secara mendalam ketentuan baru tersebut. Ia menyebut sosialisasi mengenai POJK tersebut kemungkinan baru akan dilakukan pada pekan depan.

Baca Juga: Kinerja Multifinance Positif, Ini Strategi CNAF, Adira Finance, dan BRI Finance

OJK Perkuat Perencanaan dan Pengawasan Bank

OJK menyatakan, penyempurnaan aturan RBB bertujuan agar perencanaan bisnis bank lebih adaptif terhadap perkembangan industri, transformasi digital, dan dinamika perekonomian.

OJK juga menegaskan bahwa RBB tidak hanya menjadi dokumen untuk memenuhi kewajiban pelaporan. Lebih dari itu, RBB merupakan instrumen strategis bagi bank dalam menetapkan arah kebijakan, menyusun strategi pengembangan usaha, serta mengelola risiko secara terukur dan berkelanjutan.

Melalui ketentuan baru ini, OJK berharap perencanaan bisnis bank menjadi lebih realistis dan selaras dengan profil risiko serta kapasitas masing-masing bank.

Aturan tersebut juga diharapkan memperkuat pengawasan berbasis risiko melalui ketersediaan informasi yang lebih komprehensif mengenai arah pengembangan usaha perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×