kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK terbitkan aturan baru rencana bisnis BPR dan BPRS, ini poinnya


Selasa, 31 Agustus 2021 / 14:28 WIB
OJK terbitkan aturan baru rencana bisnis BPR dan BPRS, ini poinnya


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah merilis aturan baru terkait bank umum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan aturan baru bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Aturan baru yang tertuang dalam POJK Nomor 15/POJK.03/2021 tersebut mengatur rencana bisnis BPR dan BPRS. Terbitnya aturan ini otomatis menggugurkan aturan sebelumnya yang mengatur terkait rencana bisnis yakni  POJK Nomor 37/POJK.03/2016.

Dalam penjelasan resminya, Selasa (31/8), OJK menjelaskan bahwa aturan baru rencana bisnis ini disusun karena pengaturan mengenai rencana bisnis BPR dan BPRS yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketentuan terkini yang berkaitan dengan rencana bisnis. 

Selain itu, juga ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, mendorong penyederhanaan pelaporan BPR dan BPRS serta mendukung pengaturan yang berbasis prinsip.

Baca Juga: BPR bersiap lakukan trasformasi digital

Pengaturan utama yang disempurnakan adalah pengurangan cakupan pelaporan rencana bisnis serta  penyesuaian definisi sehubungan dengan penggabungan laporan realisasi rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis menjadi laporan pelaksanaan dan pengawasan rencana bisnis.

Selanjutnya, penyesuaian kewenangan OJK meminta bank melakukan penyesuaian rencana bisnis dan penyesuaian kriteria perubahan rencana bisnis berdasarkan inisiatif BPR dan BPRS.

Kemudian menggabungkan laporan realisasi rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis menjadi laporan pelaksanaan dan pengawasan rencana bisnis dan penajaman fokus muatan laporan.

Penyesuaian sanksi bagi anggota direksi dan komisaris yang tidak memenuhi kewajiban penyusunan RBB serta BPR dan BPRS yang tidak memenuhi kewajiban untuk menyusun dan menyampaikan rencana bisnis, serta menyampaikan laporan pelaksanaan dan pengawasan rencana bisnis.

BPR dan BPRS wajib menyampaikan Rencana Bisnis ke OJK paling lambat pada tanggal 15 Desember sebelum tahun Rencana Bisnis dimulai. OJK dapat meminta banknya melakukan presentasi rencana bisnisnya.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×