kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK terbitkan aturan baru rencana bisnis BPR dan BPRS, ini poinnya


Selasa, 31 Agustus 2021 / 14:28 WIB
OJK terbitkan aturan baru rencana bisnis BPR dan BPRS, ini poinnya


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

Cakupan rencana bisnis  harus memuat ringkasan eksekutif, strategi bisnis dan kebijakan, proyeksi laporan keuangan, target rasio dan pos keuangan, rencana penghimpunan dana, penyaluran dana, permodalan, pengembangan dan pengadaan teknologi informasi dan pengembangan sumber daya manusia, rencana pelaksanaan kegiatan usaha baru bagi BPR atau rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru bagi BPRS dan informasi lainnya.

Ringkasan eksekutif paling sedikit harus memuat visi dan misi, rencana dan langkah strategis yang akan ditempuh oleh BPR atau BPRS, indikator keuangan utama, dan target jangka pendek dan jangka menengah.

Strategi bisnis dan kebijakan paling sedikit memuat analisis posisi BPR dan BPRS dalam persaingan usaha berdasarkan aset dan lokasi, arah kebijakan, kebijakan manajemen risiko dan tata kelola, strategi penghimpunan dana dan penyaluran kredit atau pembiayaan, dan strategi penyelesaian permasalahan strategis atau pemenuhan ketentuan BPR dan BPRS.

Baca Juga: OJK: Aturan baru modal inti bank untuk perkuat layanan kepada nasabah

Proyeksi laporan keuangan harus berisi laporan posisi keuangan, laba rugi dan rekening administratif. Target rasio dan pos keuangan paling sedikit haru memuat target rasio keuangan pokok dan rasio pos tertentu lainnya. Rencana penghimpunan dana paling sedikit memuat rencana penghimpunan DPK dan penghimpunan dana lainnya.

Rencana penyaluran dana harus memuat rencana penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan sektor ekonomi terbesar dalam penyaluran kredit atau pembiayaan,  lalu rencana berdasarkan jenis penggunaan, berdasarkan jenis usaha, serta rencana penyaluran berdasarkan akad.

Rencana permodalan harus memuat perubahan atau penambahan modal disetor, modal sumbangan dan revaluasi aset tetap. 

Rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi dan pengembangan SDM paling sedikit memuat rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi yang bersifat mendasar serta rencana pengembangan SDM mulai dari rencana rekrutmen, pendidikan dan pemanfaatan tenaga alihdaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×