kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK Terbitkan Aturan Spin Off Unit Usaha Syariah Perbankan, Ini Isinya


Selasa, 25 Juli 2023 / 17:01 WIB
OJK Terbitkan Aturan Spin Off Unit Usaha Syariah Perbankan, Ini Isinya
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan aturan baru yang isinya mengatur terkait spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perbankan.


Reporter: Adrianus Octaviano, Vina Destya | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan aturan baru yang isinya mengatur terkait spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perbankan. Aturan itu dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS).

Sebagai informasi, peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengungkapkan, POJK ini memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri dari aspek penguatan permodalan, tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris bank umum konvensional (BUK), pemanfaatan sumber daya BUK oleh UUS.

“Serta kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan UUS dalam rencana korporasi BUK induknya,” ujar Aman dalam keterangan resminya, Selasa (25/7).

Baca Juga: Bank Tunggu Kepastian Soal Aturan Spin Off Unit Syariah

Lebih lanjut, selain mengatur pemisahan UUS, Aman bilang aturan itu juga memuat mengenai UUS secara komprehensif mulai pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan bank umum konvensional.

Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut, antara lain kewajiban penyediaan dana usaha sebesar Rp 1 triliun untuk pembukaan UUS baru dan pemenuhan secara bertahap bagi UUS yang sudah berdiri.

Selain itu, bank umum konvensional  yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50% dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp 50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan UUS.

“Pemisahan UUS dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS ke BUS yang telah ada,” tandasnya.

Ketentuan lain, OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.

Selanjutnya bank umum konvensional yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis UUS ke depan yang sesuaai dengan kebijakan OJK.

Baca Juga: Meski Diizinkan, Bank Konvensional Belum Mau Balik ke Aceh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×