kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45899,85   2,25   0.25%
  • EMAS1.378.000 0,95%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Terbitkan Aturan Baru Spin Off Unit Usaha Syariah, Ini Poin Pentingnya


Rabu, 19 Juli 2023 / 23:10 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru Spin Off Unit Usaha Syariah, Ini Poin Pentingnya
ILUSTRASI. Layanan Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia. OJK Terbitkan Aturan Baru Spin Off Unit Usaha Syariah, Ini Poin Pentingnya.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) atau Spin off Perusahaan Penjaminan. Ini mengatur beberapa poin penting yang perlu diterapkan perusahaan.

Baleid yang ditetapkan pada 11 Juli 2023 itu dibuat dalam rangka memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri, menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien, memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia serta melindungi kepentingan terjamin dan penerima jaminan.

Disebutkan bahwa untuk melakukan spin off UUS itu ada beberapa ketentuan, di antaranya memenuhi persyaratan tertentu dari OJK, adanya permintaan sendiri dari perusahaan penjaminan atau pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi.

Baca Juga: Aturan Spin Off UUS Masih Digodok

Namun, bila spin off UUS ini untuk mendirikan perusahaan yang baru, harus diikuti dengan pengalihan portofolio penjaminan kepada perusahaan penjaminan syariah baru dari hasil spin off itu.

Pengalihan portofolio penjaminan meliputi seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas yang dimiliki dan dikelola oleh UUS. Pengalihan ini paling lama dilakukan dalam enam bulan sejak tanggal persetujuan pemisahan UUS dari regulator.

Adapun persyaratan lainnya untuk spin off UUS perusahaan penjaminan ini antara lain nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari perusahaan induknya, ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit Rp 25 miliar untuk lingkup kabupaten atau kota, Rp 50 miliar untuk provinsi, dan Rp 100 miliar untuk lingkup nasional.

Baca Juga: Hingga Kuartal I, Kinerja Asuransi Jiwa Syariah Masih Lesu

“Selama proses Pemisahan UUS, aset dan/atau ekuitas UUS menurun dan tidak lagi mencapai persyaratan sebagaimana dimaksud, kondisi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban Perusahaan Penjaminan untuk melakukan pemisahan UUS,” tulis Baleid tersebut dikutip Kontan.co.id, Rabu (19/7).

Lebih lanjut, perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2031.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×