kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   19.000   0,67%
  • USD/IDR 17.127   82,00   0,48%
  • IDX 6.956   -33,38   -0,48%
  • KOMPAS100 956   -9,46   -0,98%
  • LQ45 700   -7,71   -1,09%
  • ISSI 249   -0,84   -0,34%
  • IDX30 382   -6,61   -1,70%
  • IDXHIDIV20 472   -9,07   -1,88%
  • IDX80 108   -1,06   -0,97%
  • IDXV30 131   -2,00   -1,51%
  • IDXQ30 124   -2,25   -1,78%

OJK Terbitkan Panduan Media Sosial Perbankan, Tekankan Mitigasi Risiko Reputasi


Selasa, 07 April 2026 / 12:49 WIB
OJK Terbitkan Panduan Media Sosial Perbankan, Tekankan Mitigasi Risiko Reputasi
ILUSTRASI. OJK menerbitkan panduan penggunaan media sosial bagi industri perbankan guna memperkuat tata kelola digital serta mitigasi risiko. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan panduan penggunaan media sosial bagi industri perbankan guna memperkuat tata kelola digital serta mitigasi risiko di era komunikasi berbasis platform daring.

Bertajuk Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline), panduan  ini diluncurkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bersama pimpinan bank umum di Jakarta, Senin (6/4/2026) kemarin.

Dian menyebut, media sosial kini menjadi salah satu kanal utama komunikasi antara bank dan masyarakat. Selain memperluas akses informasi dan promosi produk, media sosial juga membuka ruang interaksi yang lebih dinamis dengan nasabah.

Baca Juga: Volume Tabungan Haji BJB Syariah Tumbuh 85,34% Sepanjang Tahun 2025

Namun begitu, di sisi lain penggunaan media sosial juga membawa risiko baru, terutama risiko reputasi yang dapat memicu ketidakstabilan jika tidak dikelola dengan baik.

Dalam panduan tersebut, OJK menekankan tiga pilar utama pengelolaan media sosial bank. Pertama, aspek governance yang mencakup tata kelola dan proses pengelolaan.

Kedua, risk management yang mengintegrasikan risiko media sosial ke dalam kerangka manajemen risiko bank.

Ketiga, compliance & monitoring untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai regulasi.

Selain itu, panduan ini juga mengatur strategi komunikasi krisis, termasuk penerapan social media stress test sebagai instrumen baru dalam manajemen risiko perbankan.

Langkah ini berkaca pada kasus global seperti kejatuhan Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, yang mana sentimen negatif di media sosial dinilai mempercepat terjadinya bank run.

Baca Juga: Amar Bank Catat Laba Bersih Rp 249,6 Miliar dan Kredit Tumbuh 35,7% Pada 2025

Menurut Dian, stabilitas keuangan kini tak cuman ditentukan oleh kondisi fundamental seperti neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas respons komunikasi digital.

“Bank perlu memiliki kemampuan untuk memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik secara cepat dan tepat,” ujar Dian dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/4/2026).

Lebih lanjut, OJK juga mengatur kemitraan bank dengan financial influencer atau finfluencer. Aturan ini mencakup transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab bank atas konten yang dipublikasikan.

Ketentuan tersebut bertujuan melindungi konsumen dari potensi informasi menyesatkan sekaligus menjaga integritas pemasaran produk keuangan di ruang digital.

Sebagai informasi, panduan ini melengkapi sejumlah regulasi OJK sebelumnya terkait transformasi digital perbankan, termasuk aturan mengenai penyelenggaraan teknologi informasi, ketahanan siber, hingga penilaian maturitas digital bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU

[X]
×