Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK). Adapun terdapat tambahan 5 pelapor SLIK, termasuk bidang perasuransian.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) sekaligus Pengamat Asuransi Wahyudin Rahman mengatakan POJK tersebut akan memberikan dampak positif terhadap industri perasuransian.
"Tentunya, sangat berdampak positif dan menjadi kebijakan yang sangat bagus. Sebab, informasi mengenai debitur akan menjadi lebih komprehensif," ucapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (15/8).
Wahyudin menerangkan hal itu juga sebagai langkah manajemen risiko yang efektif. Dengan demikian, dapat memperkuat industri asuransi Tanah Air.
Baca Juga: Klaim Meningkat, AAUI: Asuransi Komersial Perlu Pengembangan dan Penyempurnaan
Dampak positif lainnya, yaitu big data debitur, khususnya asuransi kredit dan suretyship, akan lebih terintegrasi. Dengan demikian, proses seleksi risiko lebih transparan dan pelaku industri asuransi akan lebih akurat memperkirakan porensi risiko yang akan terjadi, termasuk catatan pengalaman pembayaran premi asuransi.
Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan penerbitan POJK tersebut dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan, serta infrastruktur pasar keuangan. Aman menyebut penyusunan POJK Nomor 11 Tahun 2024 dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyediakan informasi debitur yang lebih komprehensif.
Secara rinci, penambahan pelapor SLIK dalam POJK tersebut, yakni perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah, perusahaan penjaminan, dan perusahaan penjaminan syariah, serta fintech lending. Adapun batas waktu menjadi pelapor paling lama 1 tahun sejak POJK SLIK diundangkan per 31 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News