kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Terbitkan POJK Baru Terkait Tata Kelola Bank Umum


Selasa, 19 September 2023 / 15:22 WIB
OJK Terbitkan POJK Baru Terkait Tata Kelola Bank Umum
ILUSTRASI. OJK menata ulang industri perbankan kembali dilakukan dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) baru


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menata ulang industri perbankan kembali dilakukan dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) baru. Kali ini, OJK menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae bilang salah satu aspek penting yang perlu di-highlight dalam POJK ini adalah mendorong penguatan kepengurusan bank serta memberikan koridor pengaturan yang lebih jelas terkait perilaku dan kewenangan pemegang saham khususnya pemegang saham pengendali terhadap bank.

Melalui POJK ini, Dian menegaskan agar pemegang saham pengendali (baik berupa badan hukum, perorangan, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah) agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper.

Adapun, yang dimaksud tindakan tidak proper antara laun penerbitan kebijakan, pengambilan keputusan ataupun tindakan lain terhadap bank yang tidak sesuai, bertentangan atau melanggar ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, ataupun melakukan pengelolaan bank yang tidak sehat.

Baca Juga: Bursa Karbon Rilis 26 September, OJK: Harga Ikuti Supply and Demand

“Sehingga itu berpotensi merugikan bank, dan/atau menyebabkan permasalahan pada Bank,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Selasa (19/9).

Dian juga menyebutkan beberapa aspek yang juga diatur dalam POJK baru tersebut aspek pemegang saham termasuk kebijakan dividen, penerapan strategi anti fraud, penerapan keuangan berkelanjutan, dan penerapan tata kelola dalam kelompok usaha bank.

Ia menambahkan dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan untuk memastikan Bank menerapkan tata kelola yang baik, OJK dapat menetapkan sanksi terhadap pelanggaran tata kelola tersebut secara effective, proportionate, dan dissuasive.

Hal ini  dilakukan untuk menjaga komitmen dari semua pihak agar penerapan tata kelola benar-benar dipedomani dan dilaksanakan secara tepat dan konsisten oleh Bank dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.

“Kami juga berharap, agar seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha Bank memahami dengan benar kedudukan, peran, dan tanggung jawabnya masing-masing agar penegakan profesionalisme dan integritas dalam sistem perbankan dapat berjalan secara optimal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×