Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampak mulai memperkuat bisnis Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dengan beberapa rancangan baru. Ini menyusul UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang juga meningkatkan kapasitas dari industri bisnis.
Terbaru, OJK mengeluarkan rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang pengembangan kualitas terhadap sumber daya manusia BPR dan BPRS.
Pada Maret lalu, OJK juga telah mengeluarkan rancangan POJK tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan Batas Maksimum Penyaluran Dana BPRS.
Dalam rancangan POJK terkait pengembangan SDM, ada beberapa poin yang ditegaskan dari aturan sebelumnya. Diantaranya terkait kewajiban sertifikat kompetensi kerja bagi direksi dan dana untuk pengembangan kualitas SDM.
Baca Juga: Fintech Komunal Dorong Inklusi Keuangan melalui Digitalisasi BPR
Adapun, poin yang menarik dari rancangan tersebut adalah adanya penurunan jumlah atau nominal penyediaan dana untuk pengembangan kualitas SDM menjadi 3% dari total beban tenaga kerja tahun sebelumnya.
Dalam POJK 47/2017, dana pendidikan dan pelatihan SDM ditetapkan paling sedikit 5% dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya. Meskipun selama pandemi Covid-19, OJK memberikan relaksasi yaitu boleh kurang dari 5% dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya.
Menanggapi rancangan aturan tersebut, Ketua umum DPP Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo) Tedy Alamsyah bilang pihaknya tengah menyiapkan tanggapan terhadap rancangan POJK tersebut.
“Kami berpikir itu sangat relevan dan penting bagi pengembangan kompetensi dan integritas SDM BPR dan BPRS,” ujar Tedy.
Sementara itu, Direktur Utama BPR Hasamitra I Nyoman Supartha mengungkapkan bahwa pihaknya ingin alokasi dana pendidikan BPR itu tetap di angka 5%. Dimana, menurutnya, asosiasi mengharapkan adanya perubahan menjadi 2%.
“Kami di jajaran pengurus dan pemilik tidak setuju dengan usulan dari DPP perbarindo ini,” ujarnya.
Ia bilang memang ketika ada pandemi Covid-19 cukup berdampak sehingga wajar jika ada relaksasi. Hanya saja, menurutnya saat ini dampak dari pandemi sudah lewat dan persaingan industri kini semakin ketat.
“Jika SDM tidak dikuatkan maka tertinggal bahkan bisa 'terkubur' ini BPR,” tambahnya.
Baca Juga: Laba Bank Daerah Melorot di Kuartal I-2023, Begini Rekomendasi Sahamnya
Selain SDM, pria yang akrab dipanggil Mansu ini bilang bahwa BPR Bisa maju dan berkembang serta sehat jika ada dua poin lainnya yang kuat. Diantaranya adalah Modal dan IT.
Ia juga sepakat jika OJK berencana untuk melakukan agar BPR yang ada saat ini dilakukan konsolidasi. Harapannya, BPR semakin kuat dan berkembang dan sejalan dengan UU P2SK.
“Kita bahkan mau ikut IPO sejalan dengan UU P2SK,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News