kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK terbitkan POJK baru untuk penyelenggaraan lembaga keuangan mikro, ini isinya


Rabu, 29 September 2021 / 13:12 WIB
OJK terbitkan POJK baru untuk penyelenggaraan lembaga keuangan mikro, ini isinya
ILUSTRASI. Logo OJK. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mengatur penyelenggaraan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

POJK baru ini menyesuaikan dinamika dan masukan dari berbagai pihak atas peraturan yang telah ada sebelumnya, yaitu POJK Nomor 62/POJK.05/2015. Aturan baru ini diharapkan bisa menyediakan akses yang lebih besar bagi masyarakat terhadap sumber pembiayaan dan memberikan kepastian keberlangsungan kegiatan usaha lembaga keuangan mikro.

“Harapannya, lembaga keuangan mikro dapat terus berkontribusi untuk memberdayakan masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro dengan tetap memperhatikan aspek prudensial dan perlindungan terhadap nasabah,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Rabu (29/9).

Baca Juga: Tren layanan digital perbankan meningkat, OJK fokus pada perlindungan konsumen

Penerbitan beleid ini juga sejalan dengan komitmen OJK dalam Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, yaitu mendorong pemberdayaan UMKM melalui akses pendanaan ke lembaga keuangan formal.

Dalam POJK baru ini, beberapa hal yang diatur meliputi penyaluran pinjaman atau pembiayaan dan pengelolaan simpanan serta sumber pendanaan LKM yang dapat berasal dari ekuitas, simpanan, pinjaman dan/atau hibah.

Selain itu, prinsip syariah, tingkat kesehatan dan ekuitas lembaga keuangan mikro, penempatan kelebihan dana, hingga  larangan bagi lembaga keuangan mikro dalam menyelenggarakan kegiatan usaha juga diatur dalam POJK baru ini.

Selanjutnya: OJK akan revisi POJK modal ventura

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×