Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2015. Ketentuan ini mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura.
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Yustianus Dapot menyebut, aturan itu sudah cukup lama. Jika OJK menerima masukan dari perusahaan modal ventura, maka akan disesuaikan dengan perkembangan zaman, kondisi perekonomian dan teknologi informasi.
"Mungkin kita, bisa melakukan revisi atau penyempurnaan dari POJK ini. Di mana, modal ventura itu penyertaan saham, obligasi konversi, pembelian surat utang kemudian usaha produktif," kata Yustianus dalam webinar Amvesindo Perjalanan Startup Menuju IPO, Kamis (17/9).
Baca Juga: Tenggat akhir 2021, baru 41 modal ventura telah penuhi aturan ekuitas Rp 20 miliar
Salah satu ketentuan yang akan direvisi terkait kewajiban modal ventura memenuhi penyertaan saham atau penyertaan melalui pembelian obligasi konversi minimal 15% dari total portofolio. Hal ini tertuang dalam pasal 11 ayat 1 pada POJK Nomor 35 Tahun 2015 tersebut.
"Kami sudah melakukan banyak diskusi. Nantinya, kami mau mengembalikan perusahaan modal ventura itu hanya untuk penyertaan ke startup termasuk obligasi konversi," jelas dia.
OJK punya alasan kenapa merevisi aturan tersebut. Selama ini, OJK melihat banyak perusahaan modal ventura belum bisa memenuhi ketentuan tersebut dan lebih banyak yang bermain ke pembiayaan produktif.
Oleh karena itu, OJK sedang menggodok rancangan POJK terkait usaha pembiayaan mikro. Dengan demikian, jika ada perusahaan tidak sanggup memenuhi ketentuan penyertaan saham, bisa masuk ke industri di bawah naungan perusahaan pembiayaan.
"Karena banyak di sini yang ke (bisnis) pembiayaan. Jadi kami akan satukan ke pusat pembiayaan mikro," kata Yustianus.
Bisnis modal ventura
Secara umum, usaha modal ventura adalah usaha pembiayaan melalui penyertaan modal atau pembiayaan dengan jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha atau debitur.
Perusahaan modal ventura melakukan berbagai kegiatan usaha mulai dari penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi. Serta, pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan pasangan usaha pada tahapan rintisan awal (startup) atau pengembangan usaha dan pembiayaan usaha produktif.
Selain itu, perusahaan modal ventura juga dapat mengelola dana ventura sebagaimana ayat 1 POJK Nomor 35. Pada saat pembuatan ketentuan ini, OJK memperkirakan modal ventura akan kesulitan mendapat pembiayaan dari perbankan.
Perbankan tidak akan memberikan pembiayaan sampai waktu penyertaan yang dilakukan ke modal ventura. Oleh karena itu, OJK membuka satu kanal untuk mendapatkan dana melalui dana ventura.
Selain mendapatkan dana ventura, perusahaan modal ventura juga dapat menjalankan kegiatan jasa berbasis fee dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK.
"Perusahaan modal ventura juga wajib memiliki portofolio usaha yang ditempakan pada perusahaan pasangan usaha (PPU) yang masuk kategori UMKM minimal 5% dari total portofolio usaha," ujar Yustianus.
Selanjutnya: Bank BTN (BBTN) akuisisi modal ventura dulu, baru buat anak usaha fintech properti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News