kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Terbitkan POJK Pelindungan Konsumen & Masyarakat, Ini Kata Pengamat


Rabu, 10 Januari 2024 / 08:54 WIB
OJK Terbitkan POJK Pelindungan Konsumen & Masyarakat, Ini Kata Pengamat
ILUSTRASI. Terdapat 11 poin penting terkait penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen & Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam POJK tersebut, terdapat 11 poin penting terkait penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 itu merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.

Mengenai terbitnya aturan baru tersebut, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai secara normatif peraturan yang terkandung di dalam POJK tersebut sangat baik.

"Jika dilihat poin-poin tujuan dari POJK itu, saya menyoroti tidak diperbolehkannya Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang terdaftar dan berizin dari OJK melakukan kerja sama atau pun menerima sebagai konsumen PUJK ilegal," ucapnya kepada Kontan.co.id, Selasa (9/1).

Baca Juga: Aturan Baru Bikin Wewenang OJK Makin Kuat

Nailul menerangkan selama ini praktik-praktik seperti itu sering ditemui, termasuk perilaku dari rentenir yang kadang menggunakan modal dari perbankan. Dia bilang jika bisa masuk ke operasional rentenir, maka POJK yang baru terbit itu akan sangat baik bagi industri keuangan. 

"Mekanisme penagihan yang diatur juga merupakan salah satu poin positif dari POJK tersebut. Selama ini, praktik penagihan agunan menjadi problem. Bukan hanya di fintech P2P lending, tetapi penarikan agunan di perusahaan pembiayaan juga," katanya.

Nailul juga menyambut baik POJK Nomor 22 Tahun 2023 tersebut, yang mana mengatur lebih rinci tentang perlindungan data dan keamanan siber.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.

Dia bilang penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK itu mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.

Baca Juga: Upaya Pulihkan Kerugian Korban, OJK Pertegas Kewenangannya Menggugat Perdata

Adapun 11 poin penting yang terdapat dalam POJK tersebut, yakni:

  1. Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen;
  2. Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang;
  3. Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK;
  4. Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian;
  5. Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan;
  6. Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK;
  7. Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber;
  8. Pengawasan perilaku PUJK (market conduct);
  9. Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI);
  10. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK;
  11. Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×