kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Rilis POJK 10 Tahun 2023, Atur Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan


Jumat, 21 Juli 2023 / 20:06 WIB
OJK Rilis POJK 10 Tahun 2023, Atur Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan
ILUSTRASI. OJK menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan (POJK 10 Tahun 2023).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menerangkan penerbitan POJK 10 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur kewajiban bagi perusahaan penjaminan yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) untuk melakukan pemisahan UUS setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK.

Aman mengatakan perlu penyempurnaan terhadap kerangka pengaturan, terutama ketentuan mengenai pemisahan UUS di industri penjaminan. Adapun saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. 

Baca Juga: OJK Atur Spin Off UUS, Begini Kinerja Perusahaan Penjaminan Syariah

"Dengan POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan UUS Perusahaan Penjaminan dapat terlaksana dengan baik. Dengan demikian, dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri penjaminan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan terjamin dan penerima jaminan," kata Aman dalam keterangan resmi, Jumat (21/7).

Aman menyampaikan pokok pengaturan POJK 10 Tahun 2023 antara lain terdiri dari Ketentuan Umum, Pemisahan UUS, Insentif dalam Pemisahan UUS, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Penutup.

POJK 10 Tahun 2023 mengatur bahwa perusahaan penjaminan wajib melakukan pemisahan UUS apabila UUS telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan OJK, yaitu nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai aset Perusahaan Penjaminan induknya.

Selain itu, ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit Rp 25 miliar untuk lingkup kabupaten atau kota, Rp 50 miliar untuk lingkup provinsi, Rp 100 miliar untuk lingkup nasional.

Aman mengatakan pemisahan UUS juga dapat dilakukan dalam hal inisiatif dari perusahaan penjaminan atau pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi.

Dia menyampaikan bentuk pemisahan UUS sebenarnya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio penjaminan kepada perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS. Selain itu, mengalihkan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha.

"Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2031," ujarnya.

Setelah 31 Desember 2031 sudah tidak ada lagi UUS yang beroperasi di industri penjaminan. 

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Spin Off Unit Usaha Syariah, Ini Poin Pentingnya

Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS dan memilih melakukan pemisahan UUS dengan cara mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum maka wajib melakukan penambahan ekuitas UUS yang berasal dari pemegang saham perusahaan penjaminan dan dari investor baru, atau pengalihan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Dia menyampaikan perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan UUS kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2028. 

Perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK dengan memenuhi ketentuandalam POJK. 

Tak hanya itu, Aman mengatakan dalam POJK 10 Tahun 2023 juga diatur ketentuan mengenai sanksi administrasi dengan pengenaan secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha yang dapat diikuti dengan pengenaan denda administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS dapat melakukan sinergi dengan perusahaan penjaminan yang memiliki hubungan kepemilikan untuk pengembangan syariah, yakni penggunaan infrastruktur teknologi informasi, sarana prasarana, dan sumber daya manusia.

Lembaga jasa keuangan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah harus memprioritaskan penggunaan produk atau layanan penjaminan syariah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×