Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) menyambut baik terbitnya Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM).
Vice President Public Relations Amartha, Harumi Supit mengatakan, regulasi ini sejalan dengan misi Amartha yang sejak 2010 fokus memberikan layanan keuangan bagi pelaku usaha mikro di daerah melalui akses permodalan.
“Kami mendukung terciptanya pemerataan akses keuangan bagi UMKM, baik yang didorong oleh regulasi maupun teknologi," kata Harumi kepada Kontan, Senin (15/9/2025).
Sampai saat ini, Amartha memfasilitasi pembiayaan produktif dengan ticket size kecil mulai dari Rp 5 juta, sehingga dapat menjangkau usaha ultra mikro di perdesaan. Persyaratan yang diberikan pun sudah relatif sederhana, tanpa jaminan, dan dilengkapi pendampingan dari tenaga lapangan.
Baca Juga: Masyarakat Lebih Memilih Pembiayaan Modal Kerja dari Multifinance, Mengapa?
Harumi menambahkan, strategi mitigasi risiko Amartha juga disusun sesuai dengan profil UMKM ultra mikro. Selain adanya pendampingan, perusahaan turut mengembangkan teknologi credit scoring berbasis AI serta pendekatan komunitas untuk mitigasi risiko yang tepat untuk melayani segmen ultra mikro.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi ini diundangkan pada 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan setelahnya.
Melalui beleid ini, bank maupun lembaga keuangan non-bank (LKNB) diharapkan bisa memberikan kemudahan pembiayaan bagi UMKM. Ketentuan yang diatur di antaranya, penyederhanaan persyaratan, skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, pengakuan kekayaan intelektual sebagai jaminan, pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), serta penetapan biaya pembiayaan yang wajar.
Selain kemudahan akses, OJK juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM serta menyampaikan realisasinya kepada regulator.
POJK UMKM ini berlaku bagi bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah, serta LKNB seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech lending, pergadaian, hingga LPEI dan PNM.
Baca Juga: CIMB Niaga Finance Bidik Pembiayaan Modal Kerja Rp 741 Miliar pada Sisa Tahun 2025
Selanjutnya: Fitch Pangkas Rating Prancis Saat Masa Awal Jabatan Perdana Menteri Baru
Menarik Dibaca: Ini Dia Menu Diet Rebusan dalam Seminggu untuk Menurunkan Berat Badan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News