kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK terima 350 laporan investasi bodong


Jumat, 04 Oktober 2013 / 13:45 WIB
OJK terima 350 laporan investasi bodong
ILUSTRASI. WOM Finance Luncurkan Aplikasi Mobile KAWAN.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

MALANG. Sebanyak 232 kasus pengaduan invetasi bodong diterima oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi per 1 Oktober 2013. Dari total kasus, sudah ada 162 laporan yang ditindaklanjuti.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi, Sardjito, usai mengisi acara Journalist Class, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang digelar sejak Kamis (3/10) hingga Jumat (4/10), di Hotel Santika Malang.

Sardjito mengatakan, laporan yang ditindaklanjuti sudah diteruskan ke lembaga terkait jenis pelaporan masing-masing. Kasus tersebut juga sudah diteruskan ke pihak kepolisian dalam kasus dugaan penipuan. "Kasus tersebut adalah masuk kategori jenis investasi bodong. Nilai kerugiannya hingga mencapai triliunan rupiah," tegas Sardjito, Jumat (04/10).

Lebih lanjut Sardjito membeberkan, bahwa dari laporan pengaduan yang telah masuk diantaranya, sebanyak 9 pengaduan sudah diteruskan ke Bank Indonesia. Sebanyak 18 pengaduan dilaporkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), 18 pengaduan diteruskan ke Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN).

"Sebanyak 13 kasus lagi dilaporan ke Kementerian Koperasi dan UKM. Dan sebanyak 30 kasus sudah diproses oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pihak Menkominfo juga memproses 9 kasus. Untuk Bareskrim Polri sebanyak 25 kasus dan sebanyak 33 kasus diteruskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya.

Selain itu, yang hanya masuk kategori pertanyaan ke OJK, kata Sardjito, sebanyak 78 pertanyaan.

Satgas Waspada Investasi sendiri mengaku, tidak dapat menindak pelanggaran tersebut. "Karenanya kami teruskan ke instansi terkait pelanggaran itu," katanya.

Pihak Satgas, tambah Sardjito, juga telah bertindak dalam rangka pencegahan agar konsumen tak sampai tertipu. Adapun sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sifatnya macam-macam.

"Mulai dari diblokir hingga pencabutan izin usahanya. Apalagi Satgas Waspada Investasi terdiri dari lintas instansi, mulai dari Kementerian Koperasi dan UKM hingga kepolisian. Yang jelas, sifat satgas hanya koordinasi saja. Makanya, jika ada laporan pelanggaran, siap kami telusuri. Untuk pencegahan, Satgas juga telah menggelar berbagai edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat," paparanya.

Sardjito mengimbau masyarakat, agar tak mudah percaya dengan tawaran investasi dengan janji keuntungan berlipat ganda, dalam waktu singkat. "Jika ada investasi yang menjanjikan keuntungan cepat dalam waktu singkat, itu jelas investasi bodong. Dan masyarakat jika menemukan hal itu, silahkan dilapor ke Satgas Investasi," harapnya. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×