kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

OJK terima 600 pengaduan terkait asuransi


Kamis, 27 Maret 2014 / 12:35 WIB
ILUSTRASI. Ayam Ungkep Bacem Sambal Hijau Cuka (Youtube/Rudy Simple TV)


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir, pihaknya menerima sekitar 800 pengaduan terkait persoalan di industri keuangan. Sebanyak 80% di antaranya merupakan pengaduan dari sektor asuransi yang mempermasalahkan gagal bayar. Nah, sisanya merupakan pengaduan dari nasabah perbankan dan investor pasar modal.

Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, mayoritas dari sekitar 600 pengaduan terkait asuransi yang diterimanya mengenai gagal bayar. “Ini kegagalan bayar dari perusahaan-perusahaan asuransi yang umumnya telah dicabut izin usahanya,” tutur dia, Kamis (27/3).

Menurut dia, hanya sebagian kecil pengaduan yang mempermasalahkan sengketa klaim. Di samping alasan itu, sengketa klaim itu sendiri umumnya ditangani oleh lembaga khusus, yakni Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI).

Pengaduan yang diterima OJK ini, Dumoly menilai, menunjukkan perkembangan industri keuangan yang sehat Toh, jumlah pemegang polis asuransi itu sendiri mencapai 100 juta. “Tidak ada pengaduan yang signifikan, kecuali hal-hal yang administratif, seperti syarat-syarat dokumen yang tidak lengkap. Bukan berarti tidak mau membayar klaim. Ini wajar lah,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×