kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK tetapkan Bindcover sebagai Insurance Broker Marketplace pertama di Indonesia


Minggu, 23 Februari 2020 / 18:56 WIB
OJK tetapkan Bindcover sebagai Insurance Broker Marketplace pertama di Indonesia


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  PT BCI Digital Asia (Bindcover) berhasil ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Insurance Broker Marketplace pada 10 Februari 2020. Penetapan ini menjadikan Bindcover sebagai satu-satunya perusahaan di klaster baru (Insurance Broker Marketplace) OJK.

Penetapan ini berdasarkan Surat Nomor S-75/MS.72/2020 tentang Surat Tanda Bukti Tercatat PT BCI Digital Asia (Bindcover).  Dalam suratnya ini OJK menyatakan beberapa hal terkait dengan penetapan Bindcover sebagai marketplace.

Baca Juga: Kembangkan Produk ETF, BEI Ubah Mekanisme dan Berikan Tambahan Insentif

Pertama, Bindcover telah ditetapkan untuk menjadi sampel objek yang akan diuji coba dalam proses Regulatory Sandbox Inovasi Keuangan Digital (Prototype) untuk klaster Insurance Broker Marketplace.

Kedua, Bindcover wajib mengikuti seluruh rangkaian proses Regulatory Sandbox dan memenuhi seluruh ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018) tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (POJK 13/2018),  peraturan pelaksanaannya, serta Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.

Ketiga, apabila Bindcover tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Prototype atas Klaster Insurance Broker Marketplace, maka dalam hal ini OJK dapat menetapkan pergantian Prototype dengan menunjuk penyelenggara lain dalam 1 (satu) Klaster yang sama. Apabila terdapat kekeliruan, maka OJK dapat meninjau kembali. 

“Penetapan OJK  ini menjadi sejarah baru bagi Bindcover dan industri asuransi di Indonesia. Kami secara resmi tercatat dan dipercayakan untuk yang pertama kali membuka klaster baru Insurance Broker Marketplace OJK,” ungkap Victor Roy Pendiri Bindcover dalam siaran pers Minggu (23/2).

Baca Juga: Pasar lesu, Mandiri Sekuritas tetap optimistis nilai transaksi stabil

“Kami berharap adanya Pencatatan dari OJK ini memudahkan kami untuk mencari rekanan baik pialang (broker) maupun asuransi dalam satu platform Bindcover (www.bindcover.com). Dalam peraturan, perusahaan Pialang (broker) dan Asuransi diperbolehkan memiliki rekanan fintech yang sudah terdaftar di OJK,” jelas Victor.

Bindcover, menurut Victor, akan patuh mengikuti proses Flowchart Regulatory Sandbox selanjutnya mulai dari presentasi, penyerahan dokumen tambahan, pengajuan usulan dari penyelenggara, OJK menyetujui skenario, eksperimentasi, perbaikan, penilaian dan pendaftaran.

“Selain itu, Bindcover juga harus memperhatikan beberapa aspek yang dipertimbangkan OJK dalam pengajuan Regulatory Sandbox,  yaitu legal, model dan proses bisnis, teknologi informasi, manajemen risiko, perlindungan konsumen, rencana bisnis, dan beberapa aspek lain yang diperlukan,” tambah Victor.

Baca Juga: 24 pemilik SID yang keberatan atas pemblokiran rekening saham datangi Kejagung

Proses yang harus dilewati Bindcover di OJK masih panjang. “Namun, adanya penetapan Bindcover sebagai satu-satunya perusahaan di klaster baru OJK ini, membuat kami lebih bersemangat untuk berinovasi dalam ekosistem asuransi khususnya di Indonesia. Bindcover siap melakukan revolusi industri asuransi di Indonesia,” jelas Victor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×