kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.710.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.855   72,00   0,40%
  • IDX 6.272   -93,53   -1,47%
  • KOMPAS100 822   -13,47   -1,61%
  • LQ45 625   -9,51   -1,50%
  • ISSI 218   -3,19   -1,45%
  • IDX30 351   -4,99   -1,40%
  • IDXHIDIV20 428   -5,42   -1,25%
  • IDX80 94   -1,51   -1,58%
  • IDXV30 118   -1,36   -1,14%
  • IDXQ30 111   -1,30   -1,15%

Protelindo Kantongi Fasilitas Kredit Rp 1,5 Triliun dari CIMB Niaga untuk Refinancing


Selasa, 11 Agustus 2026 / 13:02 WIB
Protelindo Kantongi Fasilitas Kredit Rp 1,5 Triliun dari CIMB Niaga untuk Refinancing
ILUSTRASI. Protelindo, anak usaha Sarana Menara Nusantara (TOWR) memperoleh fasilitas kredit senilai Rp 1,5 triliun dari Bank CIMB Niaga (Dok/Protelindo)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), memperoleh fasilitas kredit senilai Rp 1,5 triliun dari PT Bank CIMB Niaga Tbk. Dana tersebut akan digunakan untuk keperluan korporasi, termasuk membiayai kembali (refinancing) pinjaman yang telah ada.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan Sarana Menara Nusantara di BEI, Senin (10/8), perjanjian kredit tersebut ditandatangani pada 10 Agustus 2026 antara Protelindo sebagai debitur dan CIMB Niaga sebagai kreditur.

Dalam transaksi tersebut, PT iForte Solusi Infotek (iForte), yang juga merupakan anak usaha perseroan, turut menandatangani perjanjian penanggungan (Corporate Guarantee and Indemnity Agreement) sebagai penjamin atas seluruh kewajiban Protelindo berdasarkan perjanjian kredit tersebut.

Baca Juga: Zurich Life Mulai Manfaatkan Teknologi AI Secara Bertahap di Lini Asuransi Kesehatan

Berdasarkan dokumen keterbukaan informasi, fasilitas kredit tersebut memiliki nilai total Rp 1,5 triliun dengan jangka waktu 36 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian.

Pinjaman tersebut digunakan untuk keperluan korporasi umum Protelindo, termasuk melakukan pembiayaan kembali atas pinjaman yang telah dimiliki sebelumnya.

Manajemen Sarana Menara Nusantara menyatakan pelaksanaan transaksi tersebut tidak memberikan dampak material negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

"Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi karena melibatkan perusahaan-perusahaan yang berada dalam kelompok usaha yang sama," ungkap Manajemen, dikutip Selasa (11/8/2026). 

Meski demikian, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 dan juga tidak dikategorikan sebagai transaksi material sesuai ketentuan OJK mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Melalui fasilitas pembiayaan baru ini, Protelindo diharapkan dapat mengoptimalkan struktur pendanaan perseroan melalui refinancing pinjaman yang telah ada sekaligus mendukung kebutuhan pendanaan korporasi ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×