Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran dana pensiun Natour. Adapun hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-48/D.05/2024 per 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Natour.
OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun Natour yang beralamat di Jalan Soepomo, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Desember 2023.
OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Natour dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Natour. Selanjutnya, Keputusan Nomor KEP-48/D.05/2024 per 7 Juni 2024, juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Natour.
Baca Juga: OJK Rampungkan Penanganan 127 Berkas Perkara hingga 30 Juni 2024
Adapun Tim Likuidasi Dana Pensiun Natour, terdiri dari Fajar Ida Situmorang sebagai Ketua. Selain itu, Wahyudi Agung Wibowo sebagai Anggota, Rinastuti sebagai Anggota, dan Woro Anggraini Sarwo Sri Kuncoro sebagai Anggota.
OJK menyebut Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News