kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

OJK Tetapkan Pembubaran Dana Pensiun Natour


Jumat, 05 Juli 2024 / 05:33 WIB
OJK Tetapkan Pembubaran Dana Pensiun Natour
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran dana pensiun Natour


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran dana pensiun Natour. Adapun hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-48/D.05/2024 per 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Natour.

OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun Natour yang beralamat di Jalan Soepomo, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Desember 2023.

OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Natour dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Natour. Selanjutnya, Keputusan Nomor KEP-48/D.05/2024 per 7 Juni 2024, juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Natour.

Baca Juga: OJK Rampungkan Penanganan 127 Berkas Perkara hingga 30 Juni 2024

Adapun Tim Likuidasi Dana Pensiun Natour, terdiri dari Fajar Ida Situmorang sebagai Ketua. Selain itu, Wahyudi Agung Wibowo sebagai Anggota, Rinastuti sebagai Anggota, dan Woro Anggraini Sarwo Sri Kuncoro sebagai Anggota. 

OJK menyebut Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×