kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Tetapkan Pendirian Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan


Selasa, 25 Juni 2024 / 17:37 WIB
OJK Tetapkan Pendirian Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan
ILUSTRASI. Dana pensiun.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pendirian Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan. Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan terletak di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Adapun pengesahan itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-45/D.05/2024 per 30 Mei 2024 dikutip pada Selasa (25/6). Tercatat, pendiri dana pensiun tersebut, yakni PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan. 

Baca Juga: Kebijakan Restrukturisasi Kredit Kembali Digaungkan, Ini Kata OJK

OJK menyebut penetapan pendirian Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan dimaksud sekaligus mengesahkan Peraturan Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan, yang berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Pada tahun ini, OJK juga telah melakukan pembubaran dana pensiun Jasa Tirta II. Adapun hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-26/D.05/2024 per 26 Maret 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta II.

OJK menerangkan pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta, yaitu Direksi Perum Jasa Tirta II. Alasannya, Perum Jasa Tirta II selaku Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta II memutuskan untuk melakukan pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta II.

Baca Juga: OJK Godok RPOJK Pengembangan SDM Perusahaan Modal Ventura

Keputusan per 26 Maret 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Jasa Tirta II. Adapun Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×