Reporter: Mona Tobing | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Tidak hanya produk asuransi yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK juga telah menyiapkan aturan ketentuan penyusunan isi polis asuransi.
POJK Nomor 23/POJK.05 2015 Tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi turut menjabarkan polis standard yang diterbitkan perusahaan asuransi umum dan jiwa.
Ada 15 aturan tekhnis dalam penyusunan polis asuransi yang dimuat dalam POJK tersebut. Misalnya: polis asuransi harus memuat pemberlakuan pertanggungan, uraian manfaat dan cara pembayaran premi. Tidak ketinggalan, tenggang waktu pembayaran premi dan pencantuman kurs yang digunakan untuk polis asuransi dengan mata uang asing wajib dimuat di dalam polis.
Hal lain yang juga dibahas adalah tentang penghentian pertanggungan, baik dari perusahaan atau pemegang polis. Dalam polis tersebut, wajib mencantumkan syarat dan penyebabnya.
Berikut ini tentang tata cara pengajuan klaim termasuk bukti pendukung juga diwajibkan tertulis di polis. Jika terjadi perselisihan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Maka dalam polis harus tertulis klausula penyelesaian perselisihan antara di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.
Dalam POJK juga tegas menuntut perusahaan asuransi mampu menulis polis asuransi yang dapat dibaca dan mudah dimengerti pemegang polis. Jika memang ada pengecualian atau pembatasan penyebab resiko berdasarkan polis asuransi. Jadi, perusahaan asuransi wajib menulisnya dalam bentuk huruf tebal atau miring, sehingga mudah diketahui oleh pemegang polis.
Yasril Y. Rasyid, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengaku, tidak keberatan dengan POJK produk asuransi yang terbilang detail ini. Sebab, POJK ini tersebut dinilai clear bagi perusahaan asuransi dalam menyusun standard polis asuransi berikut juga produk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News