Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak satu suara terkait dengan kasus BTN. Hal ini dibuktikan dengan perbedaan pernyataan antara Muliaman Hadad Ketua Dewan Komisioner OJK dengan Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK.
Sebelumnya Irwan Lubis melarang kantor kas Bank Tabungan Negara (BTN) membuka rekening. Hal ini setelah kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito dua kantor kas BTN oleh sindikat yang bekerja sama dengan pegawai BTN.
“Hal ini sampai pengendalian internal bank semakin baik dan risiko operasional semakin menurun,” ujar Irwan Lubis kepada KONTAN melalui aplikasi pesan whastapp, Selasa (21/3).
Pada Rabu (22/3), ketika ditemui di acara World Bank saat Indonesia Economic Quarterly, Muliaman Hadad mengklaim tidak ada arahan dari OJK terkait dengan larangan kantor kas BTN untuk pembukaan rekening.
“Tidak ada arahan seperti itu,” ujar Muliaman.
Muliaman mengklaim saat ini tidak ada sanksi yang diberikan OJK kepada BTN. Padahal diacara yang sama, kepada KONTAN, Triyono, Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK membenarkan terkait sanksi ini.
Triyono mengatakan sanksi yang diberikan ke BTN terkait kasus ini merupakan upaya regulator agar masalah yang terjadi tidak meluas.
“Tahun lalu BTN memang agresif membuka cabang, mungkin kurang memperhatikan proses bisnis, jadi diharapkan kedepannya akan ada upaya pengawasan terkait hal ini,” ujar Triyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News