kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK tunggu kajian ICMI soal Bank Wakaf


Kamis, 16 Maret 2017 / 12:11 WIB
OJK tunggu kajian ICMI soal Bank Wakaf


Sumber: Antara | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih menunggu kajian dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) soal pembentukan Bank Wakaf Ventura Indonesia.

"Kalau kami sih siap saja kasih izin, tapi kan sedang disiapkan oleh ICMI. Kami tunggu saja, kalau mereka masukkan, segera kami proses," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Kamis (16/3).

OJK berharap pembentukan Bank Wakaf Ventura Indonesia bisa direalisasikan sebelum Juni 2017. OJK selama ini juga telah memberikan bantuan untuk pembentukan Bank Wakaf Ventura Indonesia tersebut dari sisi legalitas dan berbagai upaya penyiapan lainnya.

Hal tersebut ditandai dengan beberapa petinggi OJK yang telah masuk sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) seperti Firdaus Djaelani, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Edy Setiadi, dan Direktur IKNB Syariah OJK Mochamad Mukhlasin.

Keberadaan Bank Wakaf Ventura Indonesia diharapkan akan memberikan kemudahan bagi para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin melakukan pengajuan peminjaman pembiayaan.

Selain itu, keberadaan Bank Wakaf Ventura Indonesia juga diharapkan dapat mendorong perekonomian Indonesia melalui pendekatan pendampingan terhadap para pelaku UMKM.

Dalam tahap pertama pembentukan, terdapat 20 ormas Islam sebagai pemegang saham, dengan tiga ormas merupakan pemegang saham pengendali yaitu Baznas, Badan Wakaf Indonesia dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Untuk setoran modal awal, bank wakaf tersebut akan disuntik dana sebesar Rp 20 miliar. Namun, OJK tidak keberatan jika modal awal yang disiapkan lebih dari Rp 20 miliar.

(Citro Atmoko)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×